Makassar

Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Transparansi

67
×

Makassar Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Transparansi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan capaian penting dalam tata kelola pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026). Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Selain menjadi yang pertama dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, capaian ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme pengelolaan anggaran daerah.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Ini merupakan proses pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dan kami pastikan kembali kepada masyarakat melalui program yang berdampak langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak nyata, baik pada sektor infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” lanjutnya.

Munafri juga menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini menjadi tahapan awal dalam proses audit oleh BPK sebelum nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD.

“Laporan ini akan diperiksa apakah sudah sesuai sistem dan prosedur. Jika sesuai, tentu kita berharap dapat kembali meraih opini WTP,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyampaian laporan lebih cepat dari batas waktu merupakan bagian dari komitmen menjaga budaya kerja yang akuntabel dan profesional.

Sementara itu, Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Makassar dalam menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret.

“Pemkot Makassar menyerahkan LKPD pada 26 Maret 2026. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.

Dalam proses audit, BPK akan menilai empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Kami berharap Pemkot Makassar dapat mempertahankan opini WTP. Secara prinsip, WTP adalah standar dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan kooperatif dari seluruh jajaran pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung, agar hasil audit dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Penyerahan LKPD ini turut dihadiri sejumlah pejabat strategis lingkup Pemkot Makassar, di antaranya Plh Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Bappeda Dahyal, Kepala Inspektorat Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Andi Asminullah, serta Kepala BPKAD Muhammad Dakhlan.

Capaian ini menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa dalam memastikan tata kelola keuangan yang sesuai prinsip good governance, sekaligus memperkuat arah reformasi birokrasi di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *