MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka resmi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Pembayaran THR tersebut disalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai menjelang hari raya.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan bahwa pembayaran THR dilakukan tepat waktu agar dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk menunaikan kewajiban kepada ASN secara tepat waktu. Kami berharap THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan para ASN dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri serta menjadi penyemangat dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa secara teknis proses pencairan THR dilakukan melalui mekanisme pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemudian diproses oleh BPKAD selaku BUD melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Secara teknis, setelah SPM diajukan oleh perangkat daerah, BPKAD melakukan verifikasi dan selanjutnya menerbitkan SP2D sehingga dana THR dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar penyaluran berjalan tertib, tepat sasaran, dan akuntabel,” jelas Ali Chandra
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan penyaluran THR kepada seluruh ASN dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sekaligus mendorong peningkatan perputaran ekonomi daerah.














