Nasional

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR

33
×

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR

Sebarkan artikel ini
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai saat diwawancarai di gedung DPR, Jakarta. (Foto: Humas Kementerian HAM)

JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai menyerahkan draf RUU tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia mengaku draf RUU tersebut telah disampaikan langsung kepada pimpinan dan anggota Baleg, termasuk Ketua Panitia Kerja (Panja).

“Kami telah menemui dan bertemu dengan pimpinan Baleg dan anggotanya termasuk Ketua Panja. Pertemuan ini untuk menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat,” kata Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Lebih lanjut, Pigai menargetkan pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat rampung pada tahun 2026. Pasalnya, pemerintah akan memfasilitasi keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses pembahasannya.

“Tahun 2026, kami fasilitasi untuk mengurangi (persoalan) dan sudah ada meaningful participation maka saya meyakini mereka akan terbuka. Tadi kita juga sampaikan transparan dan terbuka supaya seluruh komunitas hadir,” ujarnya.

Dalam draf tersebut, Pigai menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, RUU ini harus menjadi instrumen perlindungan dari berbagai ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan masyarakat adat.

“Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. RUU ini juga harus menjadi proteksi dari ancaman terhadap budaya, nilai-nilai, dan tata kebiasaan yang dianut masyarakat adat,” ucapnya.

Sementara, Badan Keahlian (BK) DPR telah menuntaskan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kepala Badan Keahlian DPR, Prof Bayu Dwi Anggono, soroti kerentanan MHA terhadap kemiskinan, pendidikan, pelayanan publik.

“Pengaturan MHA selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi dan tidak harmonis. Ada sedikitnya 11 substansi penting RUU MHA, termasuk pengakuan dan evaluasi berkala setiap sepuluh tahun,” kata Prof Bayu Dwi Anggono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *