Makassar

Walikota Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Kini Ikut Terima

45
×

Walikota Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Kini Ikut Terima

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan.

INFOSULAWESI, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Perwali tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kamis (12/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengatakan, proses pencairan THR saat ini tengah dipersiapkan dan ditargetkan dapat cair paling lambat pada Jumat.

“Perwali TPP ASN dan THR Nomor 2 Tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full waktu juga mendapatkan THR,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, THR tahun ini tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK berstatus paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun sebelumnya, di mana PPPK paruh waktu belum termasuk sebagai penerima THR.

Dakhlan menjelaskan, perhitungan THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, di mana pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Perhitungannya dari masa kerja berjalan sejak keluarnya SK dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar juga saat ini tengah memproses pencairan THR bagi seluruh ASN. Meski waktu pembayaran masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa Jumat sudah selesai,” tambahnya.

Untuk anggaran, Pemkot Makassar diperkirakan menyiapkan sekitar Rp 70 miliar untuk THR ASN. Jika digabungkan dengan PPPK paruh waktu, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar, tapi kepastiannya nanti karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” kata Dakhlan.

Ia juga menegaskan bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu tidak akan disamakan dengan ASN, namun tetap diupayakan agar dapat membantu kebutuhan mereka menjelang Hari Raya.

Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah mencapai sekitar 8.854 orang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan motivasi kerja bagi aparatur yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *