MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan jalannya pemerintahan yang transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” kata Munafri.
Menurutnya, sebagai kota metropolitan dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Makassar memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar.
Namun hingga saat ini, masih terdapat sejumlah potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.
Munafri bahkan mengungkapkan adanya sejumlah pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak selama bertahun-tahun.
“Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan demi mendukung pembangunan kota.
“Ini tentu membutuhkan dorongan dan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” sambungnya.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar, Pemerintah Kota Makassar berharap mendapatkan pendampingan hukum dalam berbagai aspek, mulai dari pajak daerah, retribusi, hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Selain itu, Munafri juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mencontohkan proyek Lapangan Karebosi yang sempat terhambat sebagai pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga menyinggung adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam proyek pemerintah.
Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi “invisible hand” atau campur tangan pihak tertentu yang berpotensi mengganggu proses pembangunan di Kota Makassar.
“Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Makassar berharap sinergi dengan
Kejaksaan Negeri Makassar dapat memperkuat pengawasan hukum, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.
“Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Munafri. (*)














