Nasional

PKP Siapkan Skema Pembiayaan Rusun Subsidi, Tenor 30 Tahun dengan Bunga 6 Persen

37
×

PKP Siapkan Skema Pembiayaan Rusun Subsidi, Tenor 30 Tahun dengan Bunga 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Menteri PKP Maruarar Sirait (kedua kanan) bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti (kedua kiri) usai Agenda Sosialisasi Perubahan Permen Nomor 9 Tahun 2025 dan Rancangan Keputusan Menteri Rusun Subsidi di Kantor BP Tapera, Selasa, 17 Maret 2026

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menyiapkan terobosan skema pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mengungkapkan, skema tersebut menawarkan tenor panjang hingga 30 tahun dengan bunga rendah sekitar 6 persen.

Maruarar menegaskan kebijakan ini akan tertuang dalam rancangan keputusan menteri sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian. Selain itu, ia menambahkan pemerintah juga menetapkan sistem inden sebagai bagian dari skema pembiayaan tersebut.

“Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat. Itu hal-hal yang sudah sangat maju, waktunya 30 tahun, bunganya 6 persen, kemudian juga sistem inden dan ukurannya,” ujar Menteri Ara usai Agenda Sosialisasi Perubahan Permen Nomor 9 Tahun 2025 dan Rancangan Keputusan Menteri Rusun Subsidi di Kantor BP Tapera, Selasa, 17 Maret 2026.

Menurut Ara, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari perbankan, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh pihak disebut telah menyepakati skema tersebut sebagai solusi percepatan perumahan.

“Jadi teman-teman sudah kita mendengarkan masukan dari teman-teman semuanya. Saya sudah perhatikan, masukannya hampir semuanya menyetujui,” katanya.

Maruarar menargetkan rancangan Kepmen tersebut dapat segera terbit pada akhir Maret 2026. “Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani, mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah juga sebelumnya telah menggratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR sebagai langkah awal mempermudah akses perumahan. Kebijakan tersebut telah berjalan di berbagai daerah dengan dukungan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan terhadap program perumahan yang dijalankan Kementerian PKP. Ia juga mengusulkan pembentukan indeks daerah untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam sektor tersebut.

“Saya hanya mau menambahkan bahwa saya mendukung program dari Menteri PKP, termasuk rancangan keputusan Menteri dengan beberapa masukan. Salah satu nantinya kalau sudah diaplikasikan, saya mengajak Menteri PKP, BPS, nanti kita membuat semacam indeks,” katanya.

Menurutnya, indeks tersebut diperlukan sebagai mekanisme reward/punishment karena program perumahan sangat memerlukan dukungan pemerintah daerah. Ia menilai jika seluruh daerah bergerak bersama maka permasalahan perumahan dapat ditangani lebih cepat.

Ia menjelaskan, indeks tersebut akan mengukur berbagai variabel seperti penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), BPHTB, hingga kemudahan perizinan. Selain itu, indikator lain juga mencakup penyediaan mall pelayanan publik serta kebijakan daerah terkait perumahan.

Tito menambahkan, pemerintah akan memberikan insentif kepada daerah dengan kinerja terbaik dalam program perumahan. Ia berharap langkah ini dapat mendorong kompetisi positif antar daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Kami siap untuk memberikan juga reward dalam bentuk dana insentif daerah Kepada 10 daerah terbaik. Yakni, 2 provinsi, 3 kota, 5 kabupaten, sehingga terjadi iklim kompetitif antara daerah untuk mendukung program perumahan,” ucap Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *