Hukum

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Uang Rp5,19 Miliar Disimpan di Lima Koper

186
×

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Uang Rp5,19 Miliar Disimpan di Lima Koper

Sebarkan artikel ini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers kepada wartan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang turut menyeret enam orang sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. “Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Safe House dan Uang Tunai dalam Lima Koper

Menurut Asep, sejak November 2024, seorang pegawai P2 Bea Cukai berinisial Salisa diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Pengelolaan uang itu dilakukan atas perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Uang tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” sejak pertengahan 2024. Dana itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai yang digunakan untuk dana operasional.

Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.

Kronologi dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menyimpulkan BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026.

Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *