INFOSULAWESINEWS — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Lanjutkan membaca
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencairannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Airlangga.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkannya. Dengan demikian, ASN di kementerian atau lembaga yang memiliki tukin besar akan menerima nominal THR yang lebih tinggi dibanding ASN tanpa tukin maksimal.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Komponen ini biasanya diberikan di bulan Juni.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan pencairan THR lebih awal bukan sekadar memenuhi kewajiban rutin pemerintah, melainkan juga instrumen strategis untuk menggerakkan sektor ritel dan UMKM, meningkatkan transaksi perbankan dan digital, serta mendongkrak sektor transportasi dan pariwisata.
“Kebijakan THR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” ungkap Airlangga.
Pensiunan PNS
Adapun komponen THR yang diterima pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Besaran yang diterima masing-masing pensiunan berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Estimasi nominal rupiah yang akan diterima per golongan berdasarkan skema pensiun pokok terbaru adalah sebagai berikut:
- Golongan I berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta,
- Golongan II sebesar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta,
- Golongan III mulai Rp1,7 juta hingga Rp4 juta, dan
- Golongan IV mencapai Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Nominal di atas tersebut merupakan nilai dasar (pensiun pokok) yang belum ditambahkan dengan tunjangan keluarga dan pangan.
Taspen meminta kepada setiap pensiunan agar secara berkala memantau rekening sejak pekan pertama Maret 2026 melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI/Polri.
Total dana yang masuk akan mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10% dan tunjangan anak 2% dari pensiun pokok, ditambah uang pangan setara 10 kg beras.














