Ekonomi

OJK Jatuhkan Sanksi Pasar Modal kepada PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait

39
×

OJK Jatuhkan Sanksi Pasar Modal kepada PT POSA, PT SBAT, dan Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Sanksi terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

Dana tersebut diketahui berasal dari hasil Initial Public Offering (IPO) yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas temuan tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal.

Selain itu, sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk juga dikenakan sanksi administratif berupa denda secara tanggung renteng, antara lain:

Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti (Direksi periode 2019) dikenai denda Rp110 juta.

Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo (Direksi periode 2020–2023) dikenai denda Rp1,95 miliar.

Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama periode 2019–2023 juga dikenakan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada pihak lain yang terlibat, termasuk:

Akuntan Publik Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo yang masing-masing dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.

PT NH Korindo Sekuritas Indonesia yang dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.

Amir Suhendro Samirin, Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, dikenai denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total denda yang dijatuhkan terkait pelanggaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Sanksi terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi afiliasi dan transaksi material.

Perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis karena tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam addendum perjanjian kredit dan pengakuan utang piutang pada 8 Juli 2020.

Selain itu, Tan Heng Lok selaku pengendali perusahaan dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Komitmen Penegakan Hukum

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak terkait merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di sektor pasar modal.

Otoritas juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *