Makassar

Penertiban 20 PKL di Jalan Kalimantan, Pemkot Makassar Prioritaskan Relokasi dan Pendekatan Humanis

109
×

Penertiban 20 PKL di Jalan Kalimantan, Pemkot Makassar Prioritaskan Relokasi dan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Tanah menertibkan sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar dan saluran drainase di Jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui prosedur dan pendekatan persuasif. Pemerintah, kata dia, sebelumnya telah memberikan teguran hingga Surat Peringatan (SP) ketiga kepada para pedagang.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kami juga sudah memberikan peringatan sampai SP tiga,” ujar Andi Unru.

Sebanyak 20 lapak yang ditertibkan diketahui telah berdiri di atas fasilitas umum selama kurang lebih 25 tahun. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki serta menghambat aliran air pada drainase.

Proses penertiban yang melibatkan tim gabungan dari unsur kecamatan, Satpol PP, serta TNI-Polri ini sempat menghadapi dinamika di lapangan. Namun, petugas tetap melaksanakan pembongkaran secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil ditertibkan.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah memastikan bahwa langkah ini tidak semata-mata penertiban, tetapi juga bagian dari solusi jangka panjang bagi para pedagang.

“Tentu kami tidak hanya menertibkan. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan terkait lokasi relokasi yang tepat, agar para pedagang tetap bisa berusaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi para pelaku UMKM yang terdampak kebijakan tersebut.

Penataan kawasan ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertib serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Penertiban ini kami lakukan dengan pendekatan humanis dan tetap mengedepankan solusi bagi para PKL,” tutup Andi Unru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *