MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan. Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan tertata dengan baik,” ujar Munafri.
Ia menambahkan, pembenahan administrasi aset terus digenjot melalui inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini rentan terhadap penguasaan oleh pihak lain.
“Rakor ini penting untuk memperkuat kolaborasi dalam membenahi persoalan pertanahan yang masih rawan,” jelasnya.
Salah satu fokus utama dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah.
Munafri menilai, kehadiran GTRA akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum aset milik pemerintah daerah.
“Dengan sinergi kuat antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, kami optimistis berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif,” tutupnya.














