Makassar

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diikuti 68 Pendaftar, Menuju 10 Besar

62
×

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diikuti 68 Pendaftar, Menuju 10 Besar

Sebarkan artikel ini

 Pemerintah Kota Makassar mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam proses seleksi calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk periode mendatang. Hingga penutupan pendaftaran, sebanyak 68 orang resmi mendaftarkan diri.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar, Mohammad Syarief, menyampaikan bahwa jumlah pendaftar tersebut mencerminkan besarnya minat masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Kota Makassar.

“Total ada 68 pendaftar. Ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari berbagai kalangan untuk ikut serta dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak,” ujar Syarief, Jumat (17/4/2026).

Ia berharap, melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, akan terpilih komisioner BAZNAS yang memiliki integritas tinggi, kompetensi, serta mampu mengoptimalkan pengelolaan zakat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Para pendaftar diketahui berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari praktisi, aktivis sosial, akademisi, hingga unsur organisasi keagamaan. Menariknya, seleksi kali ini juga diikuti oleh sejumlah akademisi bergelar doktor (S3) hingga guru besar (profesor), serta perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Selain itu, terdapat sekitar tiga petahana yang kembali mengikuti seleksi, meskipun ketua BAZNAS periode sebelumnya tidak turut mendaftar.

Saat ini, panitia seleksi tengah memasuki tahapan awal berupa pemeriksaan berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Hasil seleksi administrasi tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh panitia seleksi.

Memasuki tahap berikutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan berlangsung pada 20–21 April 2026 di MAN 2 Makassar, dengan dukungan dari Kementerian Agama.

Materi ujian mencakup pemahaman fikih zakat, regulasi pengelolaan zakat termasuk Undang-Undang BAZNAS, serta wawasan mengenai peran strategis BAZNAS dalam kehidupan sosial masyarakat.

Proses seleksi ini akan menyaring peserta hingga menjadi 10 besar, yang sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi. Selanjutnya, nama-nama tersebut akan diajukan oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengikuti tahapan lanjutan di BAZNAS pusat.

“Secara umum mekanisme seleksi masih sama seperti periode sebelumnya, namun kini lebih selektif karena didukung sistem aplikasi dari Kementerian Agama,” tutup Syarief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *