Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026

52
×

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima THR 2026

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR — Komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan aparatur kembali ditunjukkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Makassar memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.

Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian THR tahun 2026. Regulasi ini menjadi dasar pencairan tunjangan bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kota memastikan hak aparatur pemerintah tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai dalam menjalankan pelayanan publik.

THR Mulai Diproses
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa proses pencairan THR bagi aparatur di lingkungan Pemkot Makassar sudah mulai berjalan sejak Kamis (12/3/2026).

THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

“Banyak yang bertanya soal THR ASN. Saya kira kita sudah berkoordinasi memastikan oleh teman-teman di bagian keuangan,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa mulai hari ini proses pencairan telah berjalan.

“Mulai hari ini sudah terproses THR. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, semuanya dapat,” lanjut Appi.

Munafri juga menegaskan bahwa seluruh pegawai yang telah mengabdikan diri kepada Pemerintah Kota Makassar berhak mendapatkan perhatian yang sama, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan tunjangan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pegawai yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Penghitungan THR PPPK Paruh Waktu Proporsional
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjelaskan bahwa bagi PPPK paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.

“Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Itulah yang menjadi tunjangannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan.

“THR bagi PPPK paruh waktu ini kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan,” tuturnya.

Disesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan THR sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.

“Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR,” ujarnya.

Dakhlan menjelaskan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Jika masa kerja belum genap satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam bulan terhadap 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima.

“Artinya kalau masa kerjanya di bawah satu tahun, misalnya lima bulan, maka lima bulan itu dibagi 12 kemudian dikali gajinya. Itu yang mereka terima,” jelas Dakhlan.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa kerjanya telah lebih dari satu tahun, THR diberikan secara penuh.

“Kalau masa kerjanya berdasarkan SK sudah di atas satu tahun, berarti dia terima penuh,” tambahnya.

Pencairan Dilakukan Bertahap
Dakhlan memastikan proses pencairan THR bagi PPPK akan dilakukan bersamaan dengan PNS. Saat ini, proses administrasi telah mulai berjalan di bagian keuangan.

“Ini prosesnya sudah mulai di keuangan dan dicairkan bertahap,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses pembayaran THR dapat rampung dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, jajaran BPKAD tetap bekerja hingga awal pekan untuk memastikan seluruh proses administrasi selesai.

“Rencana kami di keuangan tetap masuk sampai Senin dan Selasa untuk menuntaskan prosesnya,” tuturnya.

Adapun total anggaran yang disiapkan khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu dan penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur serta memperkuat semangat kerja di lingkungan birokrasi.

“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri,” pungkas Munafri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *