KotamobaguSulawesi Utara

Satpol PP Kotamobagu Tertipkan Pendirian Lapak di Fasilitas Publik

137
×

Satpol PP Kotamobagu Tertipkan Pendirian Lapak di Fasilitas Publik

Sebarkan artikel ini

INFOSULAWESI, KOTAMOBAGU – Maraknya pendirian lapak milik pedagang di depan pertokoan kawasan jalan Kartini, mulai ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu karena tidak mengantongi izin resmi.

Penertiban ini disebabkan para pedagang mendirikan bangunan lapak di area fasilitas publik yang bukan peruntukannya dan jelas telah menyalahi aturan Perda Ketertiban Umum.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kotamobagu, Nasli Paputungan. Bahkan dirinya mengatakan sebelumnya telah dilayangkan himbauan terhadap para pedagang.

“Pemerintah sudah menyediakan tempat yang representatif untuk pedagang yakni di Pasar Senggol. Dan sebelumnya sudah kami sosialisasikan agar tidak menggunakan fasilitas publik yang akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Nasli Paputungan, Sabtu 15 Maret 2026.

Sementara, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan dibukanya Pasar Senggol yang saat ini didirikan di lokasi eks Rumah Sakit Datoe Bhinangkang disediakan secara resmi untuk pedagang.

“Pemerintah sudah menyediakan tempat secara resmi untuk dimanfaatkan oleh pedagang sehingga kegiatannya tertip dan aman yakni lokasinya di Eks Rumah Sakit Datoe Bhinangkang Kampung Baru,” terang Sahaya Mokoginta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *