JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dugaan THR untuk Forkopimda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah untuk mengumpulkan dana yang rencananya digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut KPK, uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut mencapai sekitar Rp610 juta dan disimpan dalam beberapa tas hadiah.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” kata Asep.
Target Pemerasan Capai Rp750 Juta
KPK mengungkapkan bahwa Syamsul Auliya Rachman menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan para pihak yang terlibat.
SKPD Setor Uang karena Khawatir Diganti
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan bahwa sejumlah perangkat daerah memutuskan menyetorkan uang karena merasa khawatir terhadap posisi jabatan mereka.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep.
Selain itu, ada kekhawatiran dari para pejabat di lingkungan pemerintah daerah jika tidak memenuhi permintaan tersebut akan dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal THR Forkopimda
KPK juga menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada unsur Forkopimda bukan hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi berpotensi terjadi di daerah lain di Indonesia.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan para kepala daerah untuk tidak memberikan THR kepada unsur Forkopimda serta menjaga integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” tegasnya.
OTT Kesembilan KPK Tahun 2026
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. (***)














