INFOSULAWESI.com BOLMONG – Kerusakan lingkungan di Kabupaten Bolmong terus terjadi akibat adanya aktivitas Pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat Excavator.
Lingkungan hutan yang seharusnya menjadi penyangga erosi dan tanah longsor, kini gundul akibat keserakahan tangan manusia yang mencari keuntungan pribadi tanpa melihat dampaknya dikemudian hari.
Meski kegiatan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang – Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, rupanya tak membuat pelaku pertambangan ilegal takut dengan ancaman Pidananya.
Padahal ancaman Pidananya sangat serius dan tak pandang bulu dengan sanksi penjara 5 Tahun atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah, demikian termuat pada Pasal 158 UU Minerba.
Ancaman serupa juga bagi perusak lingkungan yang termuat pada pasal 98-99 dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Demikian terjadi di Desa Dumoga 4 Kecamatan Dumoga Timur, tepatnya di perkebunan Nuntab jalan arah ke Desa Pindol yang saat ini terus dibabat untuk dijadikan pertambangan emas tanpa izin yang diduga dibiayai oleh cukong luar daerah.
Sementara, kegiatan ilegal tersebut sempat diberikan teguran oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong. Namun aktivitas terus saja terjadi.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa penanggung jawab di area yang dirusak lingkungannya itu, bahkan kami telah memberikan surat teguran agar kegiatan itu segera dihentikan,” ujar Aldi Pudul, Kepala DLH Kabupaten Bolmong.
Ia pun menegaskan akan membawa persoalan ini ke pihak Polres Bolmong yang tembusanya ke Polda Sulut.
“Jika terus berlanjut maka kami akan melaporkan kegiatannya ke pihak APH yang ada di Daerah dan Polda Sulut,” tegas Aldi Pudul.
Terpisah, Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu, SIP., menegaskan pihaknya akan segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
“Kami akan segera selidiki,” tegasnya.














