INFOSULAWESI.com BOLMONG – Menindak lanjuti informasi yang berkembang terkait adanya Pertambangan emas yang dikelola secara ilegal di Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, tepatnya di Perkebunan Nuntab, Kabupaten Bolmong, oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, telah melayangkan teguran terhadap terduga pengelola dan penanggung jawab kegiatan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Dinas ESDM Provinsi Sulut melalui Cabang Dinas Wilayah III Bolmong Raya, setelah turun melakukan investigasi pada hari Selasa 24 Februari 2026, memastikan adanya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis Excavator.
“Kegiatan mereka tidak berizin dan kami sudah layangkan surat teguran terhadap pengelola agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. Hal ini jelas akan berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Arter Wowiling selalu Kacab ESDM Wilayah III Bolmong Raya.
Ia pun menambahkan, investigasi yang dilakukan oleh tim Dinas ESDM Provinsi Sulut telah dilaporkan kepada Kepala Dinas. Bahkan menurutnya, apabila dikemudian hari masih melakukan kegiatan tambang ilegal maka hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan laporan ke Aparat Penegak Hukum.
“Jika dikemudian hari masih ada kegiatan di lokasi itu maka kami akan melaporkan ke pihak penegak hukum dan meminta agar ada pendampingan untuk bersama-sama turun kembali dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Sementara, para pelaku tambang ilegal dapat diancam dengan pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diantaranya beberapa pasal sebagai berikut:
-Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 159: Setiap orang yang melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 160: Setiap orang yang melakukan penambangan di kawasan yang dilarang, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.














