INFOSULAWESI, BOLMONG – Kerusakan lingkungan hutan yang terus terjadi di Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendapat perhatian serius Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus.
Bahkan dirinya memastikan akan membawa para pelaku ke ranah hukum untuk diproses hukum sesuai ketentuan aturan Undang-Undang yang berlaku di negara Indonesia.
Maraknya pembalakan liar dan pengrusakan hutan serta lingkungan untuk dijadikan lokasi pertambangan emas tanpa izin, membuat Gubernur Yulius Selvanus geram dan mewanti-wanti para pelaku untuk diseret ke meja hijau.
“Siapa yang merusak hutan pasti akan ditindak dan pelakunya diproses hukum,” ujar Gubernur Sulut, disela kegiatan Safari Ramadhan di Kabupaten Bolsel.
Namun demikian Gubernur sudah membuka ruang terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai penambang dengan mengesahkan 63 Blok untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan meminta agar semua aktivitas pertambangan harus mengikuti mekanisme aturan yang sudah diterapkan.
Menurutnya, dibukanya 63 Blok WPR sudah melalui kajian Amdal yang dilakukan oleh instansi yang berkompeten agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sementara sebanyak 232 blok wilayah yang diusulkan ke Kementerian ESDM Republik Indonesia, hanya menyisakan 63 Blok dan sisanya telah dihapus disebabkan tak lolos kajian Amdal serta masuk di kawasan Hutan Lindung.
Adanya pernyataan Gubernur untuk menindak tegas para pelaku perusak hutan mafia pertambangan, menuai Apresiasi dari Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Herry Lasabuda.
“Pernyataan Gubernur Bapak Yulius Selvanus sangat kami apresiasi dan dukung sepenuhnya. Kami juga berharap agar Bapak Gubernur dapat memantau aktivitas Tambang Ilegal yang telah diberitakan oleh media-media untuk segera ditindak, terlebih adanya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolmong,” ungkap Herry Lasabuda.
Ia menambahkan, masyarakat sepakat dan berterima kasih kepada Gubernur yang sudah memberikan ruang bagi Penambang Rakyat dengan mengesahkan 32 Blok WPR.
“Ini juga harus kami syukuri karena BMR mendapat perhatian khusus dari Bapak Gubernur yang sudah memberikan 32 blok WPR. Namun demikian kami berharap bagi pelaku tambang ilegal yang merusak alam dengan alat berat Excavator di luar WPR harus segera ditangkap karena mereka terkesan kebal hukum lantaran diduga ada oknum yang membackup aktivitasnya,” tegas Herry Lasabuda.














