Hukum

Dugaan Korupsi Irigasi di Luwu: Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

259
×

Dugaan Korupsi Irigasi di Luwu: Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Istimewa

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024. Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, di ruang kerjanya, Kamis (05/03/2026). Pasca-penetapan status, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka,” ujar Muhandas dalam konferensi pers.

Lima tersangka tersebut adalah:

  1. MF, mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar. MF diketahui merupakan suami dari mantan Bupati Luwu Utara dua periode.
  2. ZF, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.
  3. MJ, diduga sebagai pihak swasta atau pelaksana.
  4. RN, diduga sebagai pihak swasta atau pelaksana.
  5. AF, diduga sebagai pihak swasta atau pelaksana.

Modus Fee dan Setoran Kelompok Tani

Muhandas Ulimen mengungkapkan bahwa program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi. Ironisnya, dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Para tersangka diduga kuat melakukan praktik suap dan gratifikasi dengan modus meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai bentuk fee agar proposal mereka disetujui dan proyek dapat direalisasikan.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik ini diduga menjadi syarat tidak tertulis agar kelompok tani dapat memperoleh proyek irigasi dalam program yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah resmi ditahan, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama untuk kepentingan pendalaman penyidikan. Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses hukum ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengak melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta menghitung secara pasti kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena program P3A-TGAI merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan ketersediaan air irigasi dan produktivitas pertanian di daerah. Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah menghianati kepercayaan ribuan petani di Kabupaten Luwu yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *