MOROWALI — Kantor Bea Cukai Morowali mencatatkan kinerja positif dan signifikan sepanjang tahun anggaran 2025 hingga awal tahun 2026. Tidak hanya berhasil melampaui target penerimaan negara, lembaga ini juga menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat (community protector) dengan memperketat pengawasan terhadap barang ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, Morowali Utara, dan Poso.
Dari sisi fiskal, capaian Bea Cukai Morowali terbilang impresif. Pada akhir Tahun 2025, realisasi penerimaan negara mencapai Rp2,26 triliun, atau 112,45 persen dari target awal tahun yang ditetapkan sebesar Rp2,01 triliun. Tren positif ini berlanjut di awal tahun 2026. Hingga bulan Februari 2026, instansi ini telah mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp302,69 miliar, selangkah lebih maju dalam mencapai target tahunan sebesar Rp2,24 triliun.
Kepala Bea Cukai Morowali, Muhriadi Angkat, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas pencapaian ini. “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras, dedikasi, dan integritas seluruh pegawai Bea Cukai Morowali. Tentu saja, pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan dan sinergi yang solid dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta kesadaran dan peran aktif masyarakat,” ungkap Muhriadi dalam keterangannya, Kamis (05/03/2026).
Muhriadi menambahkan bahwa capaian positif dalam penerimaan negara ini merupakan kontribusi nyata Bea Cukai Morowali dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kami berharap penerimaan yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Selain sukses di bidang fiskal, Bea Cukai Morowali juga menunjukkan kinerja istimewa dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat. Sepanjang Tahun 2025, sebanyak 145 kali penindakan berhasil dilakukan terhadap berbagai komoditas ilegal. Barang-barang tersebut meliputi barang ekspor impor ilegal, barang kena cukai (BKC) ilegal, hingga barang berbahaya seperti narkotika. Dari serangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp9,175 miliar.
Kinerja pengawasan yang ketat terus berlanjut di awal Tahun 2026. Hingga bulan Februari, Bea Cukai Morowali telah melakukan 32 kali penindakan dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3,19 miliar. Secara spesifik, komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal dan minuman keras (miras) ilegal. “Sepanjang Tahun 2025 hingga saat ini, kami telah menindak sebanyak 2,7 juta batang rokok ilegal dan 16.592 liter minuman keras ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan kesehatan, merusak lingkungan, serta merugikan penerimaan negara,” tegas Muhriadi.
Di sisi lain, Bea Cukai Morowali juga terus mengoptimalkan perannya sebagai fasilitator perdagangan (trade facilitator) dengan memberikan kemudahan layanan dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas utama yang diberikan adalah Kawasan Berikat. Hingga saat ini, fasilitas strategis tersebut telah dinikmati oleh 54 perusahaan yang beroperasi di empat kawasan industri besar di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Keempat kawasan industri tersebut adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), PT Stardust Estate Investment (SEI), dan PT International Green Industrial Park (IGIP).
Muhriadi berharap fasilitas fiskal yang diberikan dapat terus memberikan efek berganda (multiplier effect). “Kami optimistis, fasilitas ini tidak hanya meningkatkan daya saing industri, tetapi juga berkontribusi nyata dalam penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan nilai investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Morowali dan sekitarnya,” pungkasnya.













