INFOSULAWESI, KOTAMOBAGU -Masyarakat kembali mengeluhkan para pelaku tukang parkir ilegal. Mereka yang terus melakukan aksi penagihan terhadap pemilik kendaraan yang parkir di depan pertokoan, membuat masyarakat resah dan meminta agar secepatnya Instansi terkait Dishub Kotamobagu dan Satlantas Polres Kotamobagu dapat memberikan sanksi tegas.
“Ini sudah sangat meresahkan, kita kan sudah bayar retribusi parkir di Pos Parkir saat masuk ke pusat pertokoan, namun kami dipaksa lagi harus membayar parkir pada tukang parkir ilegal di depan toko. Seharusnya petugas Dishub harus bertindak sebab ini membuat masyarakat tidak nyaman,” ujar salah satu warga, Rabu 8 Maret 2026.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Anas Tungkagi, SE., mengaku geram melihat aksi mereka yang jelas telah melanggar aturan.
“Beberapa kali kami turun bersama petugas Dishub namun saat kami pulang para tukang parkir ilegal itu kembali lagi. Kami akan bahas hal ini lebih detail lagi bagimana menghentikan ulah mereka itu,” kata Anas Tungkagi.
Anas pun menegaskan pihak Dishub Kotamobagu akan segera melakukan rapat kordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah terkait guna melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Nanti kami akang mengundang Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu untuk membahas persoalan ini, karena perkara tukang parkir ilegal itu masuk dalam pidana Pungli, sehingga kami harus melibatkan Reskrim Polres Kotamobagu untuk menjerat para pelaku minimal harus ditahan,” terang Anas Tungkagi














