INFOSULAWESI, KOTAMOBAGU – Sebanyak 33 Kepala Pemerintahan di Kelurahan – Desa se-Kota Kotamobagu melaksanakan rapat kerja tehnis bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam rangka evaluasi kinerja sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Senin 13 April 2026, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta.
Pada kesempatan itu Sahaya Mokoginta menjelaskan jika rapat evaluasi kinerja ini merupakan penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi.
“Hari ini Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu telah melaksanakan Rapat Teknis Pelaksanaan Penilaian yang dihadiri Kepala Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Staf Ahli, Staf Khusus serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan Koordinasi dan Sinkronisasi pelaksanaan Evaluasi,” ujar Sahaya.
Asisten Bidang Pemerintahan menambahkan, nantinya kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu, sehubungan dengan penilaian pada beberapa aspek strategis, seperti administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, serta kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator utama.
Sahaya menegaskan bahwa evaluasi ini memiliki dasar kewenangan yang kuat dalam sistem pemerintahan. Untuk Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai Kepala Desa yang dipilih secara Demokratis, kewenangan Pemerintah Kota berada pada fungsi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks ini, evaluasi kinerja kepala Desa menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.














