Berita

Moratorium Belum Dicabut, Nasib Provinsi Luwu Raya Masih Menggantung di Kemendagri

24
×

Moratorium Belum Dicabut, Nasib Provinsi Luwu Raya Masih Menggantung di Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Dirjen Otda Kemendagri, Cheka Virgowansyah

Moratorium Belum Dicabut, Nasib Provinsi Luwu Raya Masih Menggantung di Kemendagri

​MAKASSAR – Harapan masyarakat untuk melihat terbentuknya Provinsi Luwu Raya pada tahun 2026 tampaknya masih harus menemui jalan berliku.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku secara nasional.

​Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya 370 draft usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menumpuk di kementeriannya sejak tahun 2014.

​”Prinsipnya, selama moratorium masih berlaku, kita ikuti itu. Kita masih menunggu kebijakan (lebih lanjut),” ujar Cheka saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (22/2/2026).

​Poin-Poin Utama Terkait Pemekaran Luwu Raya:

​Antrean Panjang: Luwu Raya merupakan satu dari ratusan usulan DOB (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang tertahan akibat kebijakan penghentian sementara pemekaran.

​Upaya Diskresi: Masyarakat Luwu Raya dilaporkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta diskresi presiden, yakni kewenangan khusus kepala negara untuk mengambil keputusan cepat di luar prosedur normal demi kepentingan umum.

​Dukungan Adat: Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau, secara konsisten menyuarakan dukungan. Ia menekankan bahwa secara kultural dan sejarah, Luwu Raya memiliki posisi strategis yang kuat dalam sejarah Sulawesi Selatan.

​Gejolak di Lapangan: Penundaan ini memicu berbagai aksi di daerah, mulai dari ancaman penutupan ritel modern oleh Aliansi Masyarakat Mappedeceng hingga kritik terhadap pemerintah provinsi yang dinilai kurang memberikan perhatian pada kesejahteraan wilayah Luwu Raya.

​Dampak Fiskal dan Politik

​Beberapa akademisi, termasuk dosen dari Universitas Andi Djemma (Unanda), turut menyoroti bahwa pemekaran ini bukan sekadar gengsi politik, melainkan kebutuhan akan kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini dianggap timpang.

​Meskipun dukungan mengalir deras dari tokoh adat, akademisi, hingga aktivis, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.

Selama gembok moratorium belum dibuka, usulan Provinsi Luwu Raya tetap akan tersimpan di meja Kemendagri.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *