GORONTALO – Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan penertiban terhadap kendaraan, khususnya angkutan barang yang bermuatan lebih (overload) yang beroperasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro di Gorontalo, Sabtu mengatakan operasi penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Widodo,
“Kapolda memimpin langsung penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan seperti melebihi batas berat muatan, serta memiliki dimensi fisik yang tidak sesuai standar pabrik,” kata Desmont.
Penindakan terhadap kendaraan itu dijalankan sebagai upaya Polri, dalam mencegah risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kondisi membahayakan nyawa pengguna jalan.
Tujuan lain dari penertiban, adalah mencegah kerusakan infrastruktur jalan, dimana dari kebanyakan kasus yang ditemukan, sebagian besar penyebab kerusakan jalan aktivitas truk yang tidak sesuai standar dimensi atau memuat barang melebihi kapasitas.
Kehadiran Kapolda dalam kegiatan itu adalah untuk memastikan bahwa proses penertiban berjalan secara profesional dan mengedepankan sikap humanis.
Disamping langkah penindakan, Kapolda Gorontalo dan jajarannya juga menyampaikan edukasi kepada pengendara, terkait aturan kapasitas muatan kendaraan pengangkut barang.
Penertiban juga menjadi bentuk keseriusan Polri, khususnya jajaran Polantas dalam menekan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan lebih.
Ia mengatakan hal ini menjadi langkah dan upaya Polri di Gorontalo dalam melindungi masyarakat, khususnya dari ancaman potensi kecelakaan lalu lintas.
“Setiap kegiatan penertiban, selalu dilakukan dengan cara pendekatan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran. Harapannya penertiban seperti ini, dapat meningkatkan kesedaran para pelaku transportasi demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.














