JenepontoKemenkum

Lima Ranperbup Jeneponto Diharmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel Fokus Perbaikan Rumusan

78
×

Lima Ranperbup Jeneponto Diharmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulsel Fokus Perbaikan Rumusan

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan Pemkab Jeneponto. Harmonisasi difokuskan pada penyempurnaan rumusan norma, kesesuaian dasar hukum, serta kejelasan substansi agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki kejelasan rumusan yang tidak bertentangan dengan aturan yang sejajar/lebih tinggi.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD, Ranperbup tentang perubahan pola tata kelola BLUD pada UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang, Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029, Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Ranperbup tentang perubahan tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam pembahasan Ranperbup Pengadaan Barang dan Jasa BLUD, Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi kejelasan rumusan, antara lain perubahan judul agar tidak menggunakan tanda baca garis miring, penghapusan pasal mengenai maksud dan tujuan karena telah termuat dalam konsideran menimbang, penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, perbaikan istilah sesuai KBBI, hingga penyempurnaan rumusan Bab Ketentuan Umum. Selain itu, terdapat perbaikan teknis seperti perubahan frasa “Pimpinan” menjadi “Pemimpin” pada Pasal 9 ayat (4).

Pada Ranperbup tentang perubahan pola tata kelola BLUD RSUD Lanto Dg. Pasewang, harmonisasi menitikberatkan pada penyesuaian struktur kelembagaan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Kanwil Kemenkum Sulsel merekomendasikan agar materi muatan yang tidak relevan dihapus dan pengaturan kelembagaan, termasuk posisi Dewan Pengawas, dikonsultasikan lebih lanjut dengan biro organisasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan BLUD.

Sementara itu, pada Ranperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Jeneponto Tahun 2025–2029, rekomendasi diarahkan pada penyesuaian dasar hukum dengan regulasi terbaru, penghapusan pasal mengenai maksud dan tujuan karena telah termuat dalam konsideran, serta penegasan sumber pendanaan yang berasal dari APBD.

Dalam harmonisasi Ranperbup Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, perhatian utama diberikan pada konsistensi penggunaan istilah dalam ketentuan umum dan batang tubuh, perbaikan rumusan norma, penggunaan frasa hukum yang tepat, hingga penyesuaian pengaturan sanksi administratif agar melekat langsung pada pasal yang dilanggar. Salah satu perbaikan penting yakni perubahan pengacuan Pasal 27 ayat (1) menjadi Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai huruf f agar sanksi lebih tepat sasaran dan mudah dipahami.

Adapun pada Ranperbup tentang perubahan tambahan penghasilan pegawai ASN, pembahasan diarahkan pada penyempurnaan konsideran menimbang dan penguatan substansi Pasal 9 agar pemberian TPP lebih proporsional, objektif, dan sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, mengatakan bahwa harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan memiliki rumusan yang jelas serta sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Rumusan norma harus disusun secara cermat dan sistematis agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya. Karena itu, setiap rancangan perlu dipastikan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, menggunakan istilah yang tepat, dan memiliki struktur pengaturan yang jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksional, tetapi memastikan substansi pengaturan dapat dilaksanakan dengan baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Andi Basmal, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil harmonisasi, seluruh rancangan peraturan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Khusus Ranperbup tentang perubahan pola tata kelola BLUD RSUD Lanto Dg. Pasewang, masih diperlukan perbaikan dan penyesuaian lebih lanjut dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *