Kemenkum

MPWN Sulsel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris Kabupaten Takalar

36
×

MPWN Sulsel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris Kabupaten Takalar

Sebarkan artikel ini

Makassar – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pertama terhadap seorang Notaris Kabupaten Takalar berinisial HYH yang terbukti melakukan pelanggaran jabatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (30/4/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal selaku Ketua Majelis Pemeriksa serta dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum, Demson Marihot dan disaksikan oleh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar. Dalam pelaksanaanya, terlapor HYH turut hadir mendengarkan pembacaan putusan.

Andi Basmal mengatakan bahwa sidang digelar terhadap laporan dari MPDN Kab. Takalar yang melaporkan bahwa terlapor tidak mengindahkan hasil pemeriksaan protokol Notaris selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, terlapor hingga saat ini belum menyerahkan buku protokol untuk disahkan oleh MPDN Kab. Takalar.

“Memutuskan menyatakan rekomendasi MPDN Takalar dapat diterima. Menghukum terlapor dengan sanksi Peringatan Tertulis Pertama karena telah melanggar Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a dan j, Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” tutur Andi Basmal saat membacakan putusan.

Andi Basmal dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa pembacaan putusan tersebut merupakan hasil dari rapat permusyawaratan MPWN pada hari Rabu, yang terdiri dari Ketua dan 2 orang anggota dan 1 Sekretaris.

Putusan dengan sanksi peringatan tertulis pertama diberikan sebagai bentuk penegakan hukum dan kode etik profesi Notaris. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta profesionalitas dalam memberikan pelayanan hukum keperdataan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *