Kemenkum

Kanwil Kemenkum Sulsel Lantik Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone

24
×

Kanwil Kemenkum Sulsel Lantik Notaris Pengganti Kabupaten Maros dan Bone

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti untuk wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (11/5/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot usai melantik dan mengambil sumpah notaris pengganti menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama dengan notaris yang sedang menjalani cuti maupun berhalangan sementara.

“Posisi bapak dan ibu sama halnya dengan notaris yang sementara bapak gantikan. Karena itu, pelaksanaan tugas jabatan harus tetap dijalankan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Demson Marihot.

Demosn juga mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi, khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan bulanan notaris. Menurutnya, tingkat kepatuhan penyampaian laporan bulanan notaris di Sulsel saat ini telah mencapai 84,84 persen dan terus didorong agar semakin tertib.

“Jangan lupa menyelesaikan laporan bulanan. Saat ini di Sulsel persentasenya sebesar 84,84 persen. Saya sudah meminta kepada Kepala Bidang Pelayanan AHU untuk segera menertibkan hal tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Demson turut menekankan kewajiban pengisian formulir Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian dalam pelayanan kenotariatan. Hal tersebut juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengawasan dan pemeriksaan ketika dilakukan join audit terhadap notaris.

“Notaris pengganti diwajibkan mengisi form Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sehingga nantinya saat tim join audit, bapak telah melaksanakan kewajiban tersebut,” tambah Demson.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal berharap notaris pengganti yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat menjalankan profesi dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, saya berharap seluruh notaris pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas, profesional, dan memegang teguh kode etik jabatan,” ujar Andi Basmal.

Terselenggaranya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris pengganti oleh Kanwil Kemenkum Sulsel terhadap notaris yang sedang melaksanakan cuti atau sakit diharapkan dapat terus memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan pelayanan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai aturan pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *