Kemenkum

Hadirkan Narasumber dari DJKI, Kanwil Kemenkum Sulsel Selenggarakan Pendampingan Permohonan Merek Kolektif Bagi KMP

62
×

Hadirkan Narasumber dari DJKI, Kanwil Kemenkum Sulsel Selenggarakan Pendampingan Permohonan Merek Kolektif Bagi KMP

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan Pendampingan Permohonan Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan pelindungan hukum dan branding produk koperasi di daerah.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Kerja Publikasi, Dokumentasi, dan Pelayanan Teknis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Aniah, memaparkan strategi pengembangan branding kolektif koperasi serta pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing produk.

Dalam paparannya, Aniah menjelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti logo, nama, atau kombinasi unsur lainnya, yang berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Keberadaan merek tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga aset penting yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Ia menegaskan bahwa bagi pelaku UMKM dan koperasi, merek memiliki manfaat fundamental, mulai dari sebagai pembeda produk di pasar, jaminan kualitas yang membangun kepercayaan konsumen, hingga memberikan hak eksklusif yang melindungi dari praktik pembajakan atau peniruan. Dengan merek yang terdaftar, produk koperasi akan memiliki nilai tambah dan lebih mudah dikenal oleh konsumen.

Lebih lanjut, Aniah menguraikan bahwa merek kolektif menjadi solusi strategis bagi koperasi karena digunakan secara bersama oleh anggota dengan karakteristik produk yang seragam. Selain memperkuat identitas kelompok, merek kolektif juga memberikan efisiensi biaya, baik dalam proses pendaftaran, promosi, maupun penegakan hukum.

“Merek kolektif memungkinkan koperasi melakukan joint branding dan joint marketing, sehingga jangkauan pasar menjadi lebih luas serta daya saing produk meningkat,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks pengembangan ekonomi, merek kolektif berperan sebagai penguat ekosistem usaha di tingkat desa. Dengan standar mutu yang terjaga dan identitas yang kuat, koperasi dapat lebih mudah menembus pasar ritel modern maupun platform digital, sekaligus meningkatkan reputasi produk di mata konsumen.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting bagi pengurus Koperasi Merah Putih di Sulsel untuk memperdalam pemahaman terkait merek, khususnya merek kolektif.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi titik awal bagi pengurus koperasi untuk lebih memahami pentingnya merek sebagai aset strategis. Dengan pemahaman yang baik, koperasi dapat memanfaatkan merek kolektif untuk memperkuat branding dan meningkatkan daya saing produk,” ujarnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan sesi panel diskusi yang berlangsung dinamis, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan produk koperasi. Diskusi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota koperasi mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap suatu produk, serta implikasinya terhadap reputasi usaha dan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *