Kemenkum

Memahami Lisensi Hak Cipta dan Pemanfaatannya

25
×

Memahami Lisensi Hak Cipta dan Pemanfaatannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak cipta, masih banyak yang belum memahami bahwa lisensi merupakan salah satu instrumen utama dalam mengoptimalkan hak ekonomi atas suatu ciptaan. Selain memastikan karya terlindungi, lisensi menjadi sumber pendapatan yang sah bagi pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui mekanisme pemberian izin pemanfaatan karya kepada pihak lain.

“Lisensi hak cipta pada dasarnya adalah izin tertulis dari pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batasan tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak tersebut,” terang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam keterangannya pada 18 Februari 2026.

Melalui lisensi, karya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial secara legal, sementara pemegang hak tetap mempertahankan kepemilikannya dan memperoleh manfaat ekonomi sesuai perjanjian. Lisensi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pelindungan dan pemanfaatan karya.

“Kami bersyukur pemahaman pentingnya mencatatkan ciptaan sudah meningkat, tetapi masih belum banyak yang menyadari bahwa lisensi juga perlu dicatatkan agar hak ekonomi yang diperjanjikan benar-benar memiliki kepastian hukum,” tambah Agung.

Ia menegaskan bahwa perjanjian lisensi yang hanya ditandatangani di atas materai belum cukup untuk memberikan akibat hukum terhadap pihak ketiga, yakni pihak di luar pemberi lisensi (pemilik hak) dan penerima lisensi. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta secara jelas menyatakan bahwa perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri Hukum dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya. Tanpa pencatatan, lisensi tidak memiliki kekuatan hukum apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak lain.

“Pencatatan lisensi bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk penguatan hukum atas kesepakatan para pihak. Dengan pencatatan, penerima lisensi dapat melaksanakan hak ekonomi secara aman, dan pemegang hak cipta memperoleh jaminan atas hak yang telah diperjanjikan,” lanjut Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya pencatatan lisensi melalui mekanisme PNBP sebesar Rp200.000 merupakan langkah sederhana untuk memperoleh bukti autentik yang diakui negara.
Permohonan pencatatan lisensi dapat dilakukan secara daring melalui laman hakcipta.dgip.go.id.

Pemohon login ke akun, memilih menu “Pasca Hak Cipta” dan “Permohonan Baru”, memilih jenis dokumen “Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait”, mengisi deskripsi ciptaan serta nomor permohonan, memasukkan data pemegang hak cipta, mengunggah persyaratan, melakukan submit, dan menyelesaikan pembayaran PNBP sesuai kode billing.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026) menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak cipta juga tercermin di wilayah Sulawesi Selatan. Pada tahun 2025, terjadi pertumbuhan signifikan pencatatan hak cipta yang menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku kreatif, akademisi, dan pelaku UMKM terhadap pentingnya pelindungan karya.

“Kami melihat tren yang sangat positif di Sulawesi Selatan. Pertumbuhan pencatatan hak cipta sepanjang tahun 2025 menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi dan mengelola kekayaan intelektualnya. Namun, kami juga mendorong agar kesadaran tersebut diikuti dengan pemahaman tentang pentingnya pencatatan lisensi, sehingga pemanfaatan karya benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang optimal dan memiliki kepastian hukum,” tegas Andi Basmal.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada para kreator dan pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada pencatatan ciptaan, tetapi juga memahami strategi komersialisasi melalui lisensi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *