Kemenkum

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

48
×

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono, dalam sambutannya menegaskan bahwa mahasiswa magang tidak hanya berperan sebagai peserta pembelajaran administratif. Mereka juga diharapkan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat dan dunia profesional.

“Di era ekonomi kreatif dan transformasi digital, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar konsep hukum, melainkan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Setiap karya yang lahir dari kreativitas memiliki potensi untuk dilindungi dan memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola dengan baik,” ujar Aulia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Madya Yustina Linasari memberikan materi dengan pendekatan active learning berbasis kreasi. Metode ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai KI, baik dari sisi konseptual maupun praktis, sekaligus mendorong mahasiswa lebih aktif mengidentifikasi potensi KI dari setiap ide dan inovasi.

Dalam penguatannya, Yustina menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk pelindungan hukum atas hasil olah pikir manusia, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, hingga rahasia dagang. Setiap jenis KI memiliki karakteristik dan ruang lingkup pelindungan yang berbeda sehingga perlu dipahami secara tepat.

“Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap proses berpikir dan kreativitas. Tanpa pelindungan, karya dan inovasi berisiko ditiru atau dimanfaatkan tanpa izin, sehingga dapat mengurangi nilai ekonomi serta pengakuan bagi penciptanya,” jelas Yustina.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berdaya saing, sekaligus menanamkan kesadaran bahwa setiap ide dan kreasi memiliki nilai serta berhak mendapatkan pelindungan hukum yang memadai. Sinergi antara pusat dan wilayah diharapkan semakin memperkuat penyebarluasan informasi serta edukasi KI kepada masyarakat luas.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026) menyambut baik langkah DJKI dalam memberikan pembelajaran kreatif kepada mahasiswa magang. Menurutnya, inisiatif tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, khususnya di kalangan generasi muda yang akrab dengan dunia inovasi dan digitalisasi.

“Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang kekayaan intelektual, mereka dapat menjadi agen edukasi di lingkungan kampus maupun komunitasnya, sehingga kesadaran dan penghargaan terhadap KI semakin meluas,” ujar Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *