Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menerima konsultasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari DPRD Kabupaten Bone dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (12/3).
Rapat konsultasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel. Turut hadir Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone.
Dalam rapat tersebut, dibahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Ranperda terkait Kurikulum Muatan Lokal.
Pada pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemrakarsa menyampaikan bahwa regulasi tersebut diinisiasi untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di daerah. Penyusunan ranperda ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait percepatan pembentukan produk hukum daerah mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan SPBE, peserta rapat menekankan pentingnya kesesuaian pengaturan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga implementasinya di daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Adapun pembahasan mengenai Ranperda Kurikulum Muatan Lokal turut mendapatkan sejumlah masukan. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, muatan lokal pada dasarnya dapat diintegrasikan dalam mata pelajaran yang ada pada satuan pendidikan dan pengaturannya dapat dilakukan melalui kebijakan kepala daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari peserta rapat, ketiga rancangan peraturan daerah tersebut pada prinsipnya dapat dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian dan penyempurnaan naskah sesuai dengan saran yang disampaikan dalam rapat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui proses konsultasi dan harmonisasi ini, kami berharap setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memiliki kualitas regulasi yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Andi Basmal.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi daerah yang efektif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














