Makassar – Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa yang berfokus pada penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan, Rabu (8/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bhineka Tunggal Ika tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irma Wahyuni, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi berbagai aspek strategis BLUD, antara lain rencana strategis, pengelolaan keuangan, standar pelayanan minimal, kebijakan akuntansi, pola tata kelola, hingga tata cara kerja sama dengan pihak lain baik untuk UPT Puskesmas maupun Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dalam arahannya, Irma Wahyuni menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai langkah memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih.
“Harmonisasi ini menjadi tahapan penting agar substansi regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal drafting, tetapi juga mampu diimplementasikan secara efektif dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, secara umum sebagian besar rancangan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat beberapa catatan perbaikan, khususnya pada aspek teknis penulisan, penyempurnaan struktur pasal, serta penyesuaian dasar hukum.
Salah satu catatan penting diberikan pada rancangan kebijakan akuntansi BLUD yang disarankan untuk disederhanakan menjadi satu regulasi umum agar tidak terjadi duplikasi pengaturan antara BLUD UPT Puskesmas dan BLUD UPT Laboratorium Kesehatan Daerah.
Selain itu, beberapa rancangan juga diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru, termasuk pembaruan dasar hukum terkait Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa untuk terus menyempurnakan rancangan Perbup agar dapat ditindaklanjuti ke tahap penetapan dan implementasi.
Dengan adanya regulasi yang berkualitas, diharapkan pengelolaan BLUD di sektor kesehatan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bahwa sebagian besar rancangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan seluruh masukan dan penyempurnaan yang telah disampaikan dalam forum harmonisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya secara terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam penyusunan produk hukum daerah.
Ia menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah menjadi fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan.
“Kami berharap seluruh rancangan Perbup yang telah diharmonisasi ini dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan BLUD kepada masyarakat,” ujar Andi Basmal.














