Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat pembahasan penyusunan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng secara virtual melalui Zoom, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum ini dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Soppeng, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, serta tim dari Bidang KI Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam paparannya, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel yang dipimpin Kepala Bidang KI, Andi Haris mengusulkan agar ruang lingkup nota kesepahaman tidak hanya terbatas pada aspek KI, tetapi juga mencakup produk hukum daerah sebagai bagian integral dari kerja sama.
Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus memastikan implementasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan selaras dengan regulasi daerah yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang yang turut hadir juga menyampaikan bahwa draft PKS yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dasar hukum yang digunakan dalam penyusunannya telah dijelaskan secara komprehensif, termasuk pasal-pasal yang menjadi rujukan.
Sementara itu, Kabag Hukum Kab. Soppeng menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat optimal bagi kedua belah pihak. Ia juga mengusulkan agar kerja sama dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja, dengan rincian substansi yang lebih komprehensif dalam dokumen teknis.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan akan melakukan pembahasan lanjutan secara internal, termasuk berkoordinasi dengan Bupati, guna mematangkan ruang lingkup kerja sama yang akan dikembangkan.
Hasil rapat menyepakati bahwa draft Kesepakatan Bersama akan diperluas cakupannya dan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan guna memperoleh arahan strategis dari pimpinan masing-masing pihak.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mendorong efektivitas pelaksanaan kerja sama.
“Penguatan ruang lingkup kerja sama ini merupakan langkah strategis agar tidak hanya fokus pada kekayaan intelektual, tetapi juga mencakup aspek hukum lainnya yang saling mendukung. Dengan demikian, implementasinya di daerah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem hukum daerah yang kuat dan terintegrasi.
“Kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan pemerintah daerah harus dibangun secara komprehensif dan berkelanjutan. Dengan adanya kesepakatan bersama yang dirancang secara matang, kita dapat memastikan bahwa setiap program yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah guna mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di Sulsel, khususnya disektor pengelolaan, pelindungan dan pemanfaatan KI.














