Makassar – Upaya Pemerintah Kabupaten Bone dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan tenaga kerja non-ASN pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dimatangkan. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang diharmonisasikan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Kamis, (9/4/2026).
Pemkab Bone selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja penunjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Skema pengadaan tenaga kerja yang sebelumnya berbasis outsourcing melalui lembaga kini diarahkan menjadi pengadaan perorangan, dengan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam forum yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, Proses harmonisasi menitikberatkan pada penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan teknis di lapangan. Tim perancang memberikan berbagai masukan, mulai dari penyempurnaan judul, perbaikan konsiderans, hingga penyesuaian sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal. Langkah ini dilakukan guna memastikan kejelasan norma serta menghindari potensi multitafsir dalam implementasi.
Selain itu, harmonisasi juga menekankan pentingnya penyusunan kriteria yang tepat bagi tenaga PJLP, sehingga tenaga yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai kebutuhan instansi. Dengan demikian, keberadaan regulasi ini tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan pemerintahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mampu menjawab dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan daerah.
“Regulasi yang baik harus adaptif terhadap perubahan kebijakan, namun tetap disusun dengan memperhatikan kejelasan norma dan kemudahan implementasi. Harmonisasi ini menjadi ruang untuk memastikan hal tersebut dapat terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa harmonisasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan konsistensi regulasi daerah.
“Harmonisasi bukan hanya soal penyelarasan norma, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari disharmoni pengaturan yang berpotensi menimbulkan kendala di lapangan. Oleh karena itu, setiap regulasi harus disusun secara cermat dan terstruktur,” ungkapnya.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu memberikan solusi konkret bagi kebutuhan pemerintahan daerah.














