Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bone. Kegiatan ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, dengan fokus pada pembahasan Ranperbup tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis, (9/4/2026).
Dalam harmonisasi, Pemkab Bone selaku pihak pemrakarsa menyampaikan bahwa IKU merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan instansi pemerintah. Sebelumnya, IKU telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024, sehingga untuk penetapan selanjutnya direncanakan tetap menggunakan instrumen peraturan bupati.
Namun demikian, hasil konsultasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa penetapan IKU sebenarnya cukup dilakukan melalui surat keputusan. Hal serupa juga diperkuat melalui konsultasi dengan Kementerian PAN-RB, yang menyatakan bahwa IKU wajib ditetapkan, baik dalam bentuk peraturan maupun keputusan.
Dalam pembahasan lebih lanjut, terungkap bahwa materi muatan IKU lebih bersifat penetapan administratif dibandingkan pengaturan norma umum. Selain itu, dalam sistem SAKIP, dokumen IKU yang diunggah tidak harus berbentuk peraturan, sehingga penggunaan surat keputusan dinilai lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan hasil harmonisasi, disimpulkan bahwa Ranperbup tentang IKU Pemkab. Bone dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disusun ulang dalam bentuk surat keputusan, karena substansi materinya lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan, bukan pengaturan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan pentingnya ketepatan dalam memilih bentuk produk hukum sesuai dengan karakter materi muatannya.
“Pemilihan bentuk produk hukum harus disesuaikan dengan substansi yang diatur. Jika materi tersebut bersifat penetapan, maka lebih tepat dituangkan dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala KanwilKemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut menekankan pentingnya harmonisasi sebagai langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga tepat dari sisi jenis dan hierarkinya. Implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel terus berkomitmen memberikan pendampingan dan penguatan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














