Kemenkum

Permudah Akses Darurat Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Rancangan Perbup 112 Luwu Timur

77
×

Permudah Akses Darurat Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Rancangan Perbup 112 Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, Jumat (10/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhammad Syarief, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Kabag Hukum Setda, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kondisi darurat sekaligus mempercepat respons penanganan oleh instansi terkait melalui satu nomor panggilan, yakni 112.

Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Salah satu poin yang disoroti adalah penyempurnaan redaksional, termasuk penghapusan frasa yang dinilai multitafsir, guna memastikan kejelasan norma dalam regulasi.

Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang diberikan, disimpulkan bahwa Ranperbup Kabupaten Luwu Timur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 ini sangat strategis dalam mendukung respon cepat terhadap kondisi darurat di masyarakat. Oleh karena itu, regulasinya harus disusun secara tepat, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kehadiran layanan darurat 112 di Kabupaten Luwu Timur dapat segera terealisasi dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam situasi darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *