Makassar — Kabar baik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen internasional. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum resmi memperkenalkan sistem rebuild Aplikasi Apostille dan Legalisasi yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti sosialisasi penggunaan sistem baru tersebut secara daring, Jumat (10/4/2026). Sistem terbaru ini dirancang untuk mewujudkan efisiensi, kecepatan, dan transparansi dalam setiap proses permohonan legalisasi dokumen secara elektronik.
Sistem rebuild yang akan resmi digunakan mulai 13 April 2026 ini menghadirkan alur layanan yang lebih sederhana namun tetap aman dan terstandar. Dari sisi pemohon, masyarakat dapat mengakses portal layanan.ahu.go.id untuk mengajukan permohonan secara mandiri, mulai dari mengisi data, mengunggah spesimen dokumen, hingga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kini terintegrasi langsung melalui sistem SIMPADHU. Kemudahan ini memastikan seluruh proses dapat dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di kantor.
Terdapat perbedaan penting antara layanan Apostille dan Legalisasi yang perlu dipahami masyarakat. Untuk layanan Apostille, sertifikat dapat dicetak di seluruh Kanwil atau Mal Pelayanan Publik (MPP), memberikan fleksibilitas yang tinggi bagi pemohon. Sementara untuk layanan Legalisasi, pencetakan stiker hanya dapat dilakukan secara ketat pada Kanwil atau MPP yang telah dipilih pemohon saat mendaftar. Aturan ini dirancang untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen legalisasi yang memiliki nilai hukum tinggi.
Dari sisi Kanwil sebagai titik pelayanan, sistem baru ini juga menghadirkan sejumlah fitur canggih yang memudahkan petugas dalam menjalankan tugasnya. Petugas layanan akan mengakses sistem melalui portal AHU Link dengan menu khusus, “Cetak Sertifikat” untuk dokumen Apostille dan “Cetak Stiker” untuk dokumen Legalisasi. Pencetakan baru dapat dilakukan apabila status tagihan SIMPADHU pemohon telah berubah menjadi “Sudah Bayar”, memastikan tidak ada dokumen yang dicetak sebelum kewajiban pembayaran dipenuhi. Menariknya, nomor sertifikat dan tanggal baru akan terbentuk secara otomatis oleh sistem tepat saat tombol cetak ditekan, sebuah fitur cerdas yang mencegah pemalsuan data.
Sistem ini juga membekali Kanwil dengan fitur Log Transaksi yang memungkinkan petugas melacak dokumen pemohon menggunakan Nomor Transaksi, Nomor Voucher, atau Nomor AHU, solusi praktis untuk mencegah kendala teknis di lapangan. Selain itu, Kanwil juga dapat memfasilitasi proses Cetak Ulang apabila pemohon mengajukan permintaan dan telah mendapat persetujuan dari pusat. Bagi pemohon yang mewakilkan pengurusan dokumennya, diwajibkan melampirkan surat kuasa sesuai format yang telah ditetapkan sistem, memastikan setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penting untuk diketahui, sistem lama masih diberikan masa transisi selama 70 hari untuk penyelesaian dokumen yang telah terlanjur diajukan melalui platform sebelumnya. Setelah periode transisi berakhir, aplikasi lama tidak dapat digunakan lagi dan seluruh permohonan wajib dilakukan melalui sistem baru.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot mengimbau seluruh pemohon yang masih memiliki dokumen dalam proses pada sistem lama untuk segera menyelesaikannya sebelum masa transisi berakhir, agar tidak mengalami kendala dalam penyelesaian permohonan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut hadirnya sistem rebuild Aplikasi Apostille dan Legalisasi ini dengan penuh antusias dan menegaskan kesiapan penuh Kanwil Kemenkum Sulsel untuk segera mengimplementasikannya mulai 13 April 2026. “Sistem baru ini adalah bukti nyata bahwa Kementerian Hukum terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Dengan alur yang lebih sederhana, pembayaran yang terintegrasi, dan sistem pelacakan yang canggih, saya yakin pengalaman masyarakat dalam mengurus apostille dan legalisasi akan jauh lebih mudah dan menyenangkan dari sebelumnya. Kanwil Kemenkum Sulsel siap dan telah mempersiapkan tim terbaik kami untuk menjalankan sistem ini sejak hari pertama peluncurannya,” ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Selatan yang membutuhkan layanan apostille dan legalisasi untuk tidak ragu menggunakan sistem baru ini dan segera memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan. “Kepada masyarakat Sulsel yang memiliki urusan dokumen internasional, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, bisnis, maupun urusan hukum lainnya. Akses layanan.ahu.go.id, ajukan permohonan dari rumah, bayar secara daring, dan cetak sertifikat di Kanwil kami. Tim Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendampingi setiap pemohon yang membutuhkan panduan dalam menggunakan sistem baru ini, jangan ragu untuk datang dan bertanya,” tutup Andi Basmal














