Kemenkum

Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Perselingkuhan ASN dan Implikasinya terhadap Pelanggaran Disiplin

45
×

Kanwil Kemenkum Sulsel Sosialisasikan Perselingkuhan ASN dan Implikasinya terhadap Pelanggaran Disiplin

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan sosialisasi bertajuk “Perselingkuhan ASN dan Implikasinya terhadap Pelanggaran Disiplin” secara virtual.

Kegiatan ini menghadirkan Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Sulsel, Sulastri Syarif, sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Sulastri menjelaskan bahwa perselingkuhan merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin yang berdampak serius terhadap integritas ASN serta citra institusi.

Ia mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus pelanggaran disiplin terkait perselingkuhan menjadi perhatian bersama. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu pegawai, tetapi juga berpengaruh terhadap kinerja organisasi dan tingkat kepercayaan publik.

“Perselingkuhan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan kode etik dan ketentuan disiplin ASN. Hal ini dapat merusak kehormatan serta nama baik institusi,” jelasnya di Kanwil Sulsel, Selasa (14/4).

Lebih lanjut, disampaikan pula dasar hukum yang mengatur disiplin ASN beserta tingkat sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, Sulastri juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan integritas, pembinaan pegawai, serta keteladanan pimpinan dalam menjaga profesionalisme.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial, serta seluruh ASN, CPNS, dan PPPK di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN semakin meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *