Kemenkum

Kemenkum Raih Opini Kualitas Tinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kakanwil Sampaikan Dukungan dan Apresiasi

50
×

Kemenkum Raih Opini Kualitas Tinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kakanwil Sampaikan Dukungan dan Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kementerian Hukum berhasil meraih opini kategori baik dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Dari hasil penilaian tersebut, Kementerian Hukum memperoleh nilai akhir 85,23 dengan opini kepatuhan tinggi dan kualitas tinggi tanpa maladministrasi.

Penilaian tersebut dilakukan terhadap dua Unit Kerja Eselon I (UKE I) di lingkungan Kementerian Hukum, yakni Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Perdata. Produk layanan yang dinilai meliputi pencatatan lisensi atas ciptaan dan/atau produk terkait, permohonan pencatatan hak cipta, pendaftaran jaminan fidusia, hingga legalisasi tanda tangan pejabat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, hasil penilaian Ombudsman menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum terus berupaya menjaga kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Capaian opini kualitas tinggi tanpa maladministrasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum dalam membangun budaya pelayanan yang responsif, akuntabel, dan berintegritas. Kami di daerah tentu memberikan dukungan penuh agar kualitas pelayanan ini terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Andi Basmal dalam kesempatan terpisah, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh unit kerja, termasuk di wilayah, untuk terus melakukan pembenahan, terutama pada aspek-aspek yang masih menjadi perhatian Ombudsman.

Berdasarkan hasil evaluasi, Ombudsman masih mencatat sejumlah ruang perbaikan atau room for improvement yang perlu menjadi perhatian Kementerian Hukum pada tahun-tahun mendatang. Pada dimensi input, beberapa aspek yang perlu ditingkatkan antara lain pengetahuan petugas mengenai bentuk-bentuk maladministrasi dan pengawasan eksternal, persentase usulan program yang diakomodasi dalam dokumen perencanaan, publikasi Surat Keputusan kompensasi secara elektronik maupun non-elektronik, serta frekuensi pengawasan oleh atasan langsung.

Selain itu, pada dimensi pengaduan, Ombudsman menyoroti pentingnya penguatan komitmen pengelolaan pengaduan, termasuk tersedianya Surat Keputusan pengelola pengaduan, lama penugasan pengelola, waktu penyelesaian pengaduan, hingga keterpaduan sarana pengaduan.

Andi Basmal menilai, masukan Ombudsman tersebut sangat penting sebagai bahan evaluasi dan pijakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan.

“Kami memandang hasil evaluasi ini bukan hanya sebagai capaian, tetapi juga sebagai pengingat bahwa masih ada ruang perbaikan yang harus terus dibenahi. Penguatan pemahaman terkait maladministrasi, pengawasan internal, serta pengelolaan pengaduan harus menjadi perhatian bersama agar pada penilaian berikutnya Kementerian Hukum dapat meraih hasil yang lebih optimal,” lanjutnya.

Ombudsman juga merekomendasikan agar unit pelayanan publik yang memperoleh nilai tinggi diberikan apresiasi dan penghargaan, sementara unit yang masih berada di bawah standar perlu mendapatkan pembinaan secara berkelanjutan.

Selain itu, konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi juga perlu terus dipertahankan. Koordinasi intensif dengan Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah, dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga mutu pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *