EnrekangKemenkum

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang, Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah

90
×

Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang, Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Tiga Ranperbup yang dibahas masing-masing terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis RSUD Massenrempulu, penetapan nilai perolehan air tanah, serta pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Enrekang, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Direktur UPT RSUD Massenrempulu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pembahasan, Ranperbup tentang pengelolaan keuangan BLUD RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya penyesuaian konsiderans, penyempurnaan sistematika penyusunan, hingga penghapusan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu dimuat dalam rancangan. Selain itu, terdapat usulan agar pengaturan terkait investasi dan pengelolaan piutang dapat digabungkan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.

Sementara itu, pada Ranperbup tentang nilai perolehan air tanah, pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi dengan peraturan gubernur yang berlaku, penyempurnaan istilah hukum, serta penambahan ketentuan mengenai perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Regulasi ini juga dinilai penting mengingat tahun 2026 menjadi tahun pertama Kabupaten Enrekang melakukan pendataan dan pengenaan pajak air tanah.

Adapun untuk Ranperbup terkait pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi merekomendasikan agar judul dan substansinya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap sistematika penyusunan serta pengaturan mengenai kualifikasi tenaga profesional lainnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik dari sisi materi muatan maupun teknik penyusunannya.

“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan setiap Ranperbup yang disusun memiliki rumusan yang jelas, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.

Dalam proses harmonisasi, dari tiga rancangan yang dibahas, dua di antaranya dinilai dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya karena secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sedangkan satu rancangan masih perlu disempurnakan sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam proses pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda maupun Ranperbup.

“Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi faktor penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andi Basmal.

Ia berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *