Jawa Barat — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta khususnya terkait Royalti Musik dan Lagu di Wilayah, Kamis (16/4/2026). Berlangsung di Ruangan 306 BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Jawa Barat, forum ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Direktur Penegakan Hukum DJKI, serta jajaran pimpinan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pertemuan ini menjadi bekal penting bagi seluruh kantor wilayah dalam menghadapi tantangan besar penegakan hak cipta di daerah masing-masing.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si., yang langsung menyampaikan poin-poin krusial yang menjadi fondasi pemahaman royalti bagi seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, melainkan kompensasi atas hak ekonomi yang melekat pada setiap karya cipta. Kewajiban pembayaran royalti dibebankan kepada penyedia layanan yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, karaoke, bioskop, hingga perkantoran. Sebuah kewajiban yang selama ini masih banyak diabaikan.
Peran Kantor Wilayah dalam ekosistem royalti ini pun dipertegas secara gamblang oleh Brigjen Pol. Arie. Kantor Wilayah bukan berperan sebagai “tukang tagih” kewenangan menagih sepenuhnya berada di tangan LMKN. Namun, Kantor Wilayah memiliki peran yang tidak kalah penting sebagai ujung tombak edukasi dan penyadaran hukum kepada para pengguna komersial di daerah. Dalam hal terdapat pengguna yang diketahui tidak membayar royalti dan telah ditagih oleh LMK, Kantor Wilayah dapat menerima laporan dan wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme mediasi.
Sesi yang paling ditunggu-tunggu hadir saat Marcell Siahaan, musisi nasional sekaligus Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, tampil memaparkan materi tata kelola royalti lagu dan musik dengan cara yang menarik dan mudah dipahami. Marcell menekankan pentingnya apresiasi terhadap karya cipta sebagai landasan moral dari kewajiban membayar royalti. “Setiap pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial wajib memberikan kompensasi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Ini bukan soal hukum semata, ini soal menghargai jerih payah dan kreativitas seseorang,” tegas Marcell di hadapan para peserta yang menyimak dengan penuh perhatian.
Marcell juga memaparkan mekanisme kerja LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah yang memiliki kewenangan penuh untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Data pengguna yang dihimpun LMK disampaikan ke LMKN, dicocokkan datanya, lalu royalti didistribusikan kepada LMK yang selanjutnya meneruskannya kepada para pencipta yang menjadi anggota. Ia juga menggarisbawahi tiga tantangan utama yang masih menghambat tata kelola royalti di Indonesia, rendahnya literasi hukum masyarakat, masih rendahnya kepatuhan pengguna komersial, serta validitas data penggunaan lagu dan musik yang belum optimal.
Sesi berikutnya diisi oleh M. Bigi Ramdha, Sekretaris Umum LMKN, yang memaparkan secara rinci mekanisme lisensi dan distribusi royalti. Ia menjelaskan bahwa distribusi royalti dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun kepada LMK Pencipta dan LMK Hak Terkait. Sejak tahun 2023, LMKN telah menerapkan sistem distribusi hybrid yang memadukan perhitungan data penggunaan lagu melalui logsheet, sistem proxy, dan distribusi platform digital, sebuah inovasi yang semakin mendekatkan tata kelola royalti pada asas keadilan yang sesungguhnya. Tarif besaran royalti sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah ditetapkan sebagai acuan resmi nasional.
Forum ini juga menetapkan rencana aksi yang sangat konkret untuk tahun 2026. Setiap Kantor Wilayah diwajibkan menyelenggarakan sosialisasi royalti sebanyak lima kali, tiga sesi secara luring dan dua sesi secara daring, dengan fokus pada tiga pilar kegiatan utama: pemetaan kepatuhan hukum melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendampingan kepada pengguna komersial, serta evaluasi dan pelaporan yang terstruktur. Perubahan signifikan juga ditegaskan terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, di mana LMK tidak lagi diperkenankan memungut royalti secara langsung, kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan LMKN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut hasil technical meeting ini dengan penuh antusias dan menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadi motor penggerak edukasi royalti di Sulawesi Selatan. “Kehadiran Marcell Siahaan sebagai musisi sekaligus Ketua LMKN adalah pesan kuat bahwa royalti bukan sekadar urusan hukum, ini adalah soal menghargai kreativitas anak bangsa. Di Sulawesi Selatan, kami akan segera menggelar sosialisasi yang menjangkau sebanyak mungkin pengguna komersial, dari hotel, restoran, hingga tempat karaoke, agar mereka memahami bahwa membayar royalti adalah kewajiban hukum sekaligus bentuk penghargaan nyata kepada para pencipta karya,” ujar Andi Basmal penuh tekad.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI, Andi Haris yang hadir langsung, mendorong seluruh pelaku usaha di Sulawesi Selatan yang selama ini memanfaatkan musik dan lagu untuk kepentingan komersial agar segera mengurus lisensi melalui LMKN dan tidak menunggu sampai mendapat teguran atau sanksi hukum. “Membayar royalti itu mudah, tidak semahal yang dibayangkan, dan justru memberikan kepastian hukum bagi usaha Anda. Kanwil Kemenkum Sulsel siap hadir sebagai mitra yang membantu, membimbing, dan memberikan pemahaman, bukan menakut-nakuti. Mari bersama kita wujudkan ekosistem industri musik yang sehat, di mana pencipta mendapat haknya dan pelaku usaha bergerak dengan tenang di atas fondasi hukum yang kuat,” ungkap Andi Haris














