Kemenkum

Perkuat Penegakan Royalti Musik, DJKI Bekali 33 Kantor Wilayah dengan Strategi Sosialisasi, Mediasi, hingga Penyidikan

64
×

Perkuat Penegakan Royalti Musik, DJKI Bekali 33 Kantor Wilayah dengan Strategi Sosialisasi, Mediasi, hingga Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Jawa Barat — Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Musik dan Lagu di Wilayah memasuki hari kedua, Jumat (17/4/2026), di Ruangan 306 BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Jawa Barat. Sesi hari kedua ini menghadirkan empat materi strategis yang membekali seluruh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari 33 Kantor Wilayah se-Indonesia dengan pemahaman komprehensif, mulai dari kebijakan nasional perlindungan hak cipta, mekanisme mediasi sengketa, penegakan hukum, hingga administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sesi pertama dibawakan oleh Achmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, yang memaparkan kebijakan nasional penguatan perlindungan dan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas pemanfaatan lagu dan musik. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar hak cipta bertumpu pada hak eksklusif pencipta, hanya merekalah yang berwenang mengizinkan atau melarang pihak lain menggunakan ciptaan mereka, baik melalui hak moral maupun hak ekonomi. Karya lagu dan musik, dengan seluruh komponen di dalamnya seperti melodi, harmoni, ritme, lirik, hingga aransemen, adalah kekayaan intelektual yang dilindungi penuh oleh hukum.

Achmad Iqbal juga memaparkan empat jenis mekanisme royalti yang berlaku di Indonesia, yakni royalti atas penggunaan musik di ruang publik dan tempat usaha komersial, royalti atas penggandaan atau reproduksi karya musik dalam format rekaman, royalti atas musik yang disinkronkan dengan gambar atau video, serta royalti hak terkait bagi pelaku pertunjukan dan produser rekaman. Tarif royalti dirancang secara proporsional terhadap skala usaha dan intensitas penggunaan, mencakup seluruh bentuk pemanfaatan baik analog maupun digital, dan bersifat mengikat — tidak dapat dinegosiasikan di bawah tarif yang telah ditetapkan secara sepihak.

Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah kewajiban pencipta untuk mendaftarkan karya dan bergabung ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tanpa keanggotaan LMK, seorang pencipta kehilangan haknya untuk menerima royalti komersial, meski karyanya digunakan secara luas di mana-mana. Pencipta yang belum terdaftar di LMK dapat mendaftar kapan saja dan mulai menerima royalti setelah pendaftaran — sebuah mekanisme yang dirancang untuk memastikan tidak ada satu pun pencipta yang dirugikan hanya karena ketidaktahuan mereka tentang sistem yang berlaku.

Sesi kedua menghadirkan materi yang tak kalah penting, yakni penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui mediasi, yang dibawakan oleh Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif. Mediasi ditegaskan sebagai jalur yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum membawa sengketa ke ranah hukum, kecuali untuk pelanggaran dalam bentuk pembajakan. Prinsip-prinsip mediasi yang diuraikan mencakup kesukarelaan para pihak, netralitas mediator, keterbukaan dengan itikad baik, kerahasiaan proses, kesetaraan para pihak, serta kemandirian dalam mengambil keputusan. Dengan pendekatan win-win solution, mediasi menjadi instrumen yang efisien, hemat biaya, dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Sesi ketiga dibawakan oleh Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang memaparkan mekanisme penegakan hukum hak cipta terkait royalti musik secara lugas dan terperinci. Ia menjelaskan siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan, dokumen apa yang wajib dilampirkan, serta bentuk-bentuk pelanggaran yang paling umum terjadi di lapangan. Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat relevan juga disampaikan — Putusan MK Nomor 84/PUU-XXI/2023 yang menegaskan tanggung jawab hukum platform digital berbasis user generated content, dan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang mencakup event organizer sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan karya secara komersial. Dua putusan ini memperluas jangkauan perlindungan hak cipta secara signifikan.

Sesi keempat dan terakhir disampaikan oleh Tim Kerja Koordinasi Kelembagaan dan Administrasi PPNS, yang memaparkan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas PPNS di bidang kekayaan intelektual. Dua agenda besar yang dinantikan para peserta turut diumumkan dalam sesi ini, penyelenggaraan Diklat PPNS pada Juni 2026 untuk 40 Kepala Bidang yang belum pernah mengikuti pelatihan tersebut, serta Diklat PPNS Eksekutif pada September 2026 yang dikhususkan untuk 30 Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sertifikasi PPNS ditegaskan sebagai keniscayaan demi memastikan setiap penyidik memiliki kompetensi yang terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Forum ditutup oleh Brigjen Pol. Arie Ardian Rizhadi dengan penegasan yang sangat penting terkait arah penegakan royalti ke depan. Platform analog menjadi target utama yang akan digarap secara masif — konser musik, karaoke, hotel, kafe, dan restoran berada di garis depan penertiban kepatuhan royalti. Mekanisme pembagian royalti pada platform analog pun diumumkan secara transparan: 50 persen untuk pencipta, 25 persen untuk performer, dan 25 persen untuk produser fonogram, sebuah formula yang mencerminkan penghargaan berimbang kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam sebuah karya musik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, Minggu(19/4/2026) menyatakan bahwa technical meeting dua hari ini adalah bekal yang sangat berharga bagi Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menjalankan peran strategisnya sebagai ujung tombak edukasi dan pengawasan royalti di Sulawesi Selatan. “Dua hari penuh Kabid KI dibekali dengan pemahaman yang sangat komprehensif, dari kebijakan nasional, mekanisme mediasi, penegakan hukum, hingga administrasi PPNS. Ini adalah amunisi yang akan segera kami terjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan demi memastikan para pencipta karya di Sulawesi Selatan mendapatkan hak ekonomi yang selama ini menjadi milik mereka,” ujar Andi Basmal

Andi Basmal juga memberikan perhatian serius terhadap temuan bahwa kepatuhan pembayaran royalti di platform analog masih sangat rendah, dan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan segera memetakan kondisi riil di lapangan. “Sulawesi Selatan adalah daerah yang kaya dengan industri hiburan, pariwisata, dan kuliner. Hotel, kafe, restoran, tempat karaoke, dan berbagai venue pertunjukan bertebaran di mana-mana dan sebagian besar dari mereka belum memahami atau bahkan mengabaikan kewajiban pembayaran royalti. Kami akan mulai dengan edukasi yang ramah dan persuasif,” terang Andi Basmal

Sementara itu, Kabid Pelayanan KI, Andi Haris yang mengikuti kegiatan secara langsung berpesan kepada para pencipta lagu dan musisi di Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi karya-karya mereka. “Kepada seluruh pencipta lagu, musisi, dan pelaku seni di Sulawesi Selatan agar segera daftarkan karya Anda, bergabunglah dengan LMK, dan pastikan Anda menerima setiap hak ekonomi yang menjadi milik Anda. Kanwil Kemenkum Sulsel bersama DJKI dan LMKN siap mendampingi,” ungkap Andi Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *