KemenkumSidrap

Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sidrap Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

39
×

Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sidrap Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sebarkan artikel ini

Sidrap – Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab Sidrap) terus diperkuat, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, di hadapan Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Selasa (21/4/2026) dalam pertemuan yang membahas penguatan pembentukan regulasi daerah.

Andi Basmal mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemkab Sidrap telah mengusulkan sebanyak 25 produk hukum daerah untuk dilakukan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkum Sulsel. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sidrap, sementara 24 lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, baik dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).

Menurutnya, tingginya jumlah usulan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan daerah.

Dalam pelaksanaannya, Andi Basmal menjelaskan, dari 25 produk hukum yang telah melalui tahapan harmonisasi, terdapat sembilan produk hukum daerah yang perlu dilakukan penyesuaian. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel merekomendasikan agar dilakukan sejumlah penyesuaian pada substansi regulasi tersebut.

Penyesuaian dimaksud terutama berkaitan dengan dimensi kejelasan rumusan, efektivitas pelaksanaan, serta potensi disharmoni pengaturan dengan regulasi lain yang sederajat maupun yang lebih tinggi.
“Tujuannya tentunya baik. Agar regulasi yang disusun oleh Pemkab Sidrap efektif dan dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun sederajat,” ujar Andi Basmal.

Ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah, karena tidak hanya memastikan kesesuaian norma dan substansi, tetapi juga mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan di kemudian hari.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong Pemkab Sidrap untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap ini juga menjadi momentum penting untuk terus menjaga hubungan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *