Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.
Ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Menkum Supratman: UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan
Supratman menjelaskan, UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Selain itu, regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran HAM. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/04/2026) kemarin.
Dalam kesempatan terpisah, Rabu (22/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan dukungannya atas disahkannya UU PPRT tersebut.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT menjadi bukti nyata keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk perlakuan tidak adil.
“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah maju dalam memastikan adanya kepastian hukum dan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar pekerja dipenuhi dan terlindungi,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulsel siap mengawal implementasi UU tersebut hingga ke daerah, khususnya dalam mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang selaras dengan semangat pelindungan pekerja rumah tangga.
“Kami siap mengawal payung hukum tertinggi ini hingga ke daerah, termasuk memastikan adanya regulasi daerah yang selaras agar pelindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Andi Basmal berharap, kehadiran undang-undang tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran seluruh pihak untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.














