Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Produk Hukum Kabupaten Luwu Timur dalam rangka pembahasan Ranperda dari eksekutif Tahap I Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Kamis (23/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Luwu Timur, Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, hingga jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, fokus utama diarahkan pada Rancangan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Waemami. Tim perancang memberikan sejumlah masukan strategis guna memastikan substansi Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
Salah satu poin penting yang mengemuka adalah kedudukan Ranperda penyertaan modal sebagai instrumen hukum yang menjembatani perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan dokumen RPJMD dan RKPD. Dengan demikian, keberadaan regulasi ini menjadi krusial agar rencana pembangunan dapat berjalan secara terarah dan terukur.
Selain itu, materi muatan Ranperda ditegaskan cukup memuat bentuk dan besaran penyertaan modal, tanpa perlu memasukkan analisis kelayakan usaha dalam batang tubuh peraturan. Hal ini bertujuan agar norma yang diatur tetap fokus dan tidak melebar ke aspek teknis yang seharusnya berada di luar regulasi.
Dalam diskusi juga disepakati bahwa maksud dan tujuan penyertaan modal yang berorientasi pada pelayanan publik maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak perlu dirinci secara eksplisit dalam batang tubuh Ranperda. Namun demikian, arah kebijakan tetap dapat dituangkan dalam norma umum agar memiliki kejelasan orientasi.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai indikator kinerja tidak diwajibkan secara rinci dalam Ranperda. Meski demikian, prinsip-prinsip evaluasi kinerja tetap perlu dimuat agar penyertaan modal dapat diawasi dan dievaluasi secara berkala.
Tim juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam bentuk penyampaian laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam aspek teknis, penyertaan modal dalam bentuk barang atau aset diwajibkan melalui proses penilaian (appraisal) guna memastikan nilai yang disertakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun dari sisi keuangan daerah.
Selain itu, dibahas pula terkait kebutuhan pembentukan regulasi baru atau perubahan terhadap perda sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan substansi pengaturan yang telah ada, khususnya terkait jumlah dan jangka waktu penyertaan modal. Apabila masih relevan dan tidak terdapat penambahan, maka perubahan perda dapat menjadi opsi.
Terkait penyusunan regulasi, ditegaskan pula bahwa penyusunan Naskah Akademik tetap menjadi kewajiban, termasuk dalam hal perubahan perda, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, Rancangan Produk Hukum Kabupaten Luwu Timur dinyatakan telah memenuhi aspek awal pembentukan regulasi dan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan penyesuaian terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan dalam forum.
Dalam kesempatan terpisah, Jumat (24/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya proses konsultasi dan harmonisasi dalam memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat, dengan memperhatikan aspek substansi, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta kemudahan dalam implementasi. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi, termasuk dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel melalui instrumen hukum yang tepat.
“Kami siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menghadirkan produk hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutupnya.














