Kemenkum

Kadiv Yankum Sebut Merek Kolektif Sebagai Upaya Pelindungan Hukum yang Terjangkau

54
×

Kadiv Yankum Sebut Merek Kolektif Sebagai Upaya Pelindungan Hukum yang Terjangkau

Sebarkan artikel ini

Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, menegaskan bahwa merek kolektif merupakan salah satu instrumen pelindungan hukum yang efektif sekaligus terjangkau bagi pelaku usaha, khususnya koperasi. Hal tersebut disampaikannya saat membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel dalam kegiatan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Aula Pancasila, Rabu (29/4/2026).

Dalam sambutannya, Demson menjelaskan bahwa merek kolektif merupakan merek yang digunakan secara bersama oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk menandai produk dengan karakteristik dan mutu yang seragam. Selain menjadi identitas bersama, merek kolektif juga berfungsi menjaga reputasi serta standar kualitas produk yang dihasilkan anggota koperasi.

Demson menyampaikan bahwa keunggulan utama dari merek kolektif terletak pada efisiensi biaya. Pendaftaran dan pemeliharaan merek dapat dilakukan secara bersama oleh anggota koperasi, sehingga jauh lebih ringan dibandingkan pendaftaran merek secara individual. Skema ini dinilai sangat relevan bagi koperasi dan pelaku UMKM yang ingin memperoleh perlindungan hukum tanpa beban biaya tinggi.

Lebih lanjut, Demson menjelaskan bahwa merek kolektif tidak hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga memperkuat posisi tawar koperasi di pasar. Dengan menggunakan satu identitas merek yang sama, koperasi dapat membangun citra produk yang lebih terpercaya, sekaligus meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif.

“Merek kolektif menjadi jaminan kualitas karena setiap produk yang menggunakan merek tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan bersama. Ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen,” ungkapnya.

Selain itu, penerapan merek kolektif juga mendorong strategi pemasaran yang lebih terintegrasi. Dengan promosi yang terpusat dan identitas yang kuat, koperasi memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern hingga pasar ekspor.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan dukungannya terhadap pemanfaatan merek kolektif oleh koperasi di Sulsel. Andi Basmal mengajak seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) untuk memanfaatkan skema ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk.

“Merek kolektif harus dimanfaatkan sebagai alat untuk mendorong produk naik kelas. Dengan branding yang kuat dan terdaftar, produk koperasi akan lebih mudah dikenal dan diminati konsumen,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal juga menekankan bahwa keberadaan merek kolektif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan pasar. Dengan identitas yang jelas dan standar mutu yang terjaga, produk koperasi diyakini mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap para peserta dapat memahami secara komprehensif pentingnya pendaftaran merek kolektif, sekaligus menjadikannya sebagai langkah konkret dalam memperkuat daya saing ekonomi berbasis koperasi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *