Kemenkum

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

46
×

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya cipta pada dasarnya telah memperoleh pelindungan secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun demikian, pencatatan tetap menjadi aspek penting sebagai bukti kepemilikan yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

“Kesadaran masyarakat untuk melindungi karya sudah mulai tumbuh. Memang hak cipta itu otomatis terlindungi, tetapi pencatatan menjadi penting karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan. Pendokumentasian karya juga sangat penting sehingga negara memberikan fasilitas pencatatan ini,” ujar Agung saat diwawancarai di NusantaraTV pada 6 Maret 2026.

Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami bahwa hak cipta memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan ekonomi kreatif. Untuk mempermudah layanan tersebut, DJKI juga menyediakan fasilitas Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sehingga proses pencatatan dapat dilakukan secara cepat dengan sistem pembayaran daring.

Selain itu, DJKI juga terus mengembangkan sistem digital untuk memperkuat tata kelola data hak cipta nasional, salah satunya melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) versi terbaru. Sistem ini dihimpun dari berbagai sumber data, termasuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), guna memperkuat basis data karya musik nasional.

“Untuk lagu dan musik saja saat ini telah tercatat sekitar 24 ribu karya, sementara secara keseluruhan jumlah karya cipta yang tercatat di sistem kami mencapai lebih dari 300 ribuan. Basis data ini penting untuk mendukung tata kelola royalti dan pelindungan hak pencipta,” jelas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan, para kreator dapat menghadapi kesulitan ketika harus membuktikan kepemilikan karya dalam proses hukum. Oleh karena itu, DJKI mendorong masyarakat untuk melakukan pencatatan sejak awal sebagai langkah preventif dalam pelindungan kekayaan intelektual.

Ke depan, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan teknologi, termasuk kemunculan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta memperkuat ketentuan mengenai lisensi dan penegakan hukum hak cipta.

Menanggapi tren positif peningkatan kesadaran hak cipta secara nasional tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan bahwa Sulawesi Selatan memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif yang luar biasa besar, namun masih memerlukan dorongan yang lebih kuat agar para kreator lokal mau melangkah lebih jauh dengan mencatatkan karya mereka secara resmi. “Sulsel adalah tanah yang subur bagi lahirnya karya-karya kreatif, dari musik tradisional, tenun, ukiran, hingga karya digital generasi muda kita. Sayang sekali jika semua itu tidak terlindungi hanya karena belum tercatat. Kami mengajak seluruh kreator Sulsel untuk tidak menunda lagi, lindungi karya Anda sekarang,” ujar Andi Basmal.

Andi Basmal juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel siap terus mensosialisasikan layanan pencatatan hak cipta kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku ekonomi kreatif di daerah-daerah. “Kami akan terus memperluas jangkauan sosialisasi kekayaan intelektual, tidak hanya di Makassar, tetapi hingga ke kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Selatan. Dengan hadirnya layanan daring melalui sistem DJKI, tidak ada lagi alasan jarak atau keterbatasan akses menjadi penghalang bagi kreator daerah untuk mencatatkan karyanya,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Basmal menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dipersiapkan pemerintah, khususnya dalam mengantisipasi tantangan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Kanwil Kemenkum Sulsel mendukung penuh setiap langkah penguatan ekosistem kekayaan intelektual demi kemajuan ekonomi kreatif bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *