Kemenkum

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

24
×

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Sebarkan artikel ini

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan strategis dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti tantangan struktural dalam sistem royalti global yang dinilai belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital dan dominasi platform. Ia menegaskan bahwa prinsip technological neutrality dalam perjanjian internasional belum sepenuhnya mengakomodasi peran algoritma dan platform digital dalam menentukan nilai ekonomi suatu karya.

“Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental, tetapi sistem royalti global belum menyesuaikan diri sehingga banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga memaparkan kerangka Indonesian Proposal yang mencakup tata kelola global pengumpulan royalti, registri internasional dan interoperabilitas metadata, equitable remuneration dan transparansi digital, serta audit dan penyelesaian sengketa administratif.
Selain itu, Indonesia juga menyampaikan peta geopolitik yang mendukung kuat, seperti African Group, Asia-Pacific Group, dan Group of Latin America and the Caribbean (GRULAC).

“Melalui proposal ini, Indonesia berupaya memastikan adanya mekanisme global yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya di ruang digital dapat dirasakan secara adil oleh para kreator dan Collective Management Organizations (CMO) atau lembaga manajemen kolektif (LMK),” kata Hermansyah.

Executive Director South Centre, Carlos Correa, mengapresiasi inisiatif Indonesia dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif tersebut. Ia juga menyarankan Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara Like-Minded Countries (LMC) agar proposal memiliki rasa kepemilikan bersama dan dukungan politik yang lebih luas.

Dalam pertemuan terpisah, UNCTAD menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang dinilai sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang. UNCTAD menyatakan kesiapan mendukung melalui fasilitasi dialog, penyediaan pakar, dan forum strategis, serta merekomendasikan Indonesia mempelajari kerangka kerja Data Governance Working Group guna memperkuat aspek interoperabilitas metadata lintas batas dalam proposal.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan memperbarui element paper pada akhir Februari 2026 serta mengonsolidasikan dukungan koalisi negara berkembang melalui berbagai forum internasional. South Centre dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen, sementara UNCTAD akan menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi Indonesian Proposal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026) menyatakan dukungan penuh atas langkah strategis DJKI dalam memperjuangkan keadilan royalti digital di tingkat global. Menurutnya, pertemuan dengan South Centre dan UNCTAD merupakan momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai representasi negara berkembang dalam membangun sistem royalti yang lebih berkeadilan.

“Dengan pertemuan ini, kami berharap terdapat hasil konkret yang dapat membawa tata kelola royalti menjadi lebih baik lagi di Indonesia, khususnya bagi negara-negara berkembang, sehingga para kreator memperoleh perlindungan dan imbalan yang proporsional di era digital,” tegas Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *