Kemenkum

Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial Bagi Pelindungan Merek

43
×

Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial Bagi Pelindungan Merek

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.

Perubahan pola kreatif ini memengaruhi cara pelaku usaha membangun identitas komersialnya. AI dimanfaatkan untuk membaca tren pasar, menganalisis preferensi konsumen, hingga memetakan potensi kemiripan dengan merek yang telah dikenal. Secara bisnis, pendekatan berbasis data ini efisien dan strategis. Akan tetapi, dari perspektif hukum, sistem merek di Indonesia tetap menganut prinsip konstitutif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta pada 31 Maret 2026 bahwa hak eksklusif atas merek tidak timbul karena suatu tanda diciptakan atau digunakan.

“Merek barulah diakui secara resmi jika didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Dengan demikian, baik merek yang dirancang sepenuhnya oleh manusia maupun yang dihasilkan melalui bantuan AI memiliki kedudukan hukum yang sama sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran,” ucap Hermansyah.

Dalam konteks itulah Hermansyah menegaskan kembali pentingnya prinsip first to file sebagai fondasi pelindungan merek nasional. Baginya, kemajuan teknologi tidak menggeser prinsip dasar sistem hukum merek.

“AI dapat mempercepat proses kreatif, tetapi hak atas merek tetap diperoleh melalui pendaftaran. Prinsip first to file adalah instrumen utama untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Senada dengan Hermansyah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menambahkan bahwa sistem merek tidak mengenal konsep kepemilikan berdasarkan klaim moral atau kreativitas semata. Pihak yang pertama kali mengajukan permohonan dengan itikad baik adalah pihak yang berhak memperoleh pelindungan.

“Tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang dapat ditegakkan. Karena itu, kesadaran hukum untuk segera mendaftarkan merek menjadi semakin penting di era AI,” tutur Fajar.

Percepatan teknologi juga membawa konsekuensi hukum tersendiri. Algoritma yang dilatih menggunakan basis data besar tetap berpotensi menghasilkan tanda yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar sebelumnya. Tanpa penelusuran yang cermat sebelum pengajuan, risiko penolakan atau bahkan sengketa dapat meningkat.

Dalam kerangka first to file, negara tidak menilai siapa yang paling kreatif atau siapa yang pertama kali menciptakan suatu tanda. Yang dinilai adalah siapa yang lebih dahulu mengamankan haknya melalui mekanisme pendaftaran yang sah dan beritikad baik. Prinsip ini menjadi penopang kepastian hukum dalam lalu lintas perdagangan yang semakin terdigitalisasi.

Di tingkat global, World Intellectual Property Organization juga menyoroti perlunya sistem kekayaan intelektual beradaptasi terhadap perkembangan AI. Adaptasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah prinsip dasar pelindungan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

Pada akhirnya, AI mungkin mengubah cara merek diciptakan, tetapi tidak mengubah cara merek dilindungi. Semakin cepat algoritma bekerja, semakin mendesak pula kebutuhan pelaku usaha untuk memastikan mereknya terdaftar secara sah. Di era kecerdasan buatan, pendaftaran tetap menjadi kunci utama pelindungan dan kepastian hukum.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, Selasa (31/3/2026), mengamini pernyataan tersebut dan menekankan pentingnya pemahaman prinsip first to file bagi para kreator, khususnya pelaku usaha dan pemilik merek.

“Prinsip first to file harus dipahami dengan baik oleh para kreator, khususnya dalam konteks merek. Di era AI yang serba cepat ini, siapa yang lebih dahulu mendaftarkan mereknya secara sah, dialah yang memperoleh pelindungan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran merek,” ujar Andi Basmal.

Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi kekayaan intelektual menjadi kunci agar para pelaku usaha tidak hanya kreatif dalam menciptakan merek, tetapi juga cermat dalam melindungi haknya secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *