Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Selayar terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan pada Selasa (21/4/2026).
Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada sejumlah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperkada), khususnya terkait struktur organisasi perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pembahasan, yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, tim perancang memberikan sejumlah catatan substansial. Di antaranya perlunya penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan ketentuan terbaru serta penguatan konsiderans melalui rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, dilakukan perbaikan redaksional dan substansi pada beberapa pasal, termasuk penegasan tugas dan fungsi kelembagaan, penyesuaian istilah agar sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, serta penguatan pengaturan terkait jabatan fungsional agar selaras dengan sistem kerja yang berlaku.
Sementara itu, harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Bupati terkait Dinas Pertanian dan Pangan, tim harmonisasi menyoroti perlunya penyederhanaan ketentuan umum dengan menghapus beberapa definisi yang dinilai tidak relevan atau berpotensi menimbulkan multitafsir.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kejelasan norma serta efektivitas implementasi regulasi di lapangan.
Adapun pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi sesuai dengan catatan yang telah diberikan oleh tim perancang. Perbaikan tersebut mencakup aspek sistematika, redaksional, hingga kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga rancangan peraturan bupati tersebut dinyatakan telah memenuhi aspek harmonisasi dengan sejumlah penyempurnaan dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Jumat (24/4/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas dan keberlakuan suatu produk hukum daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan disharmoni dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan regulasi, guna memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.














